JAKARTA, Cybernusantara.co – Koalisi masyarakat sipil mengecam pemblokiran rekening bank Mandiri milik Supriyono, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), ketika warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta. Tindakan tersebut diduga melanggar hukum,menghambat kebebasan berpendapat, serta mengancam kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana di perbankan.
Rekening Supriyono diblokir saat dirinya mendampingi warga menggelar aksi di depanGedung DPR RI, Jumat, 21 Agustus 2026. Di dalamnya terdapat sekitar Rp80,9 juta berupadana pribadi dan donasi masyarakat yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan peserta aksi, termasuk makanan, transportasi, serta akomodasi.
Pemblokiran membuat warga yang datang dari Pati kehilangan akses terhadap dana operasional mereka. Pada waktu yang berdekatan, akun media sosial Supriyono juga dilaporkan mengalami gangguan.
Bank Mandiri menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan bahwa pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. Namun, bank tidak menjelaskan institusi yang meminta pemblokiran, perkara pidana yang menjadi dasar tindakan tersebut, maupun ada atau tidaknya izin pengadilan.
“Permintaan aparat bukan dasar untuk memblokir rekening warga secara sewenang-wenang. Aparat dan bank harus menjelaskan siapa yang memberi perintah,perkara apa yang sedang diperiksa, dan apa hubungan dana tersebut dengan tindak pidana,” ungkap Koalisi.
Tanpa itu, pemblokiran tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,”. Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang HukumAcara Pidana mengatur bahwa pemblokiran merupakan upaya paksa yang harusmemperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri.
Apabila tidak terdapat perkara pidana yang jelas, tidak ada hubungan antara rekening dandugaan tindak pidana, atau tidak ada izin maupun persetujuan pengadilan sebagaimana dipersyaratkan, pemblokiran tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum.
Koalisi menilai waktu dan sasaran pemblokiran memperkuat dugaan bahwa instrumen perbankan digunakan untuk menekan warga yang sedang menyampaikan pendapat.
Pemblokiran dana solidaritas bukan hanya membatasi akses seseorang atas hartanya,tetapi juga menghambat kegiatan kolektif yang dilindungi konstitusi.
“Kami melihat bahaya serius ketika rekening warga diblokir pada saat mereka sedangmenyampaikan kritik. Membatasi akses terhadap uang untuk makan, transportasi, dankebutuhan peserta aksi sama artinya dengan melumpuhkan kebebasan berpendapat melalui tekanan ekonomi.
Bank Mandiri juga memiliki kewajiban melindungi kepentingan nasabahnya. POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengatur prinsip keterbukaan, perlakuan yang adil, perilaku bisnis yang bertanggung jawab, dan perlindungan aset konsumen dalam penyelenggaraan jasa keuangan.
Karena itu, bank tidak dapat berlindung di balik alasan bahwa tindakan dilakukan semata-mata atas permintaan aparat. Sebelum membatasi akses nasabah, bank wajib memastikan permintaan tersebut berasal dari pejabat berwenang, memiliki dasar hukum yang jelas, dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
“Bank bukan perpanjangan tangan aparat untuk menghukum warga yang bersuara. Kepatuhan berarti tunduk pada hukum, bukan menuruti setiap permintaan tanpa memeriksa keabsahannya,” tandasnya. (RED – Cybernusantara.co)