Salah Baca Sila Kedua Pancasila Berujung Panjang, LBH Djoeang Pati Laporkan Plt Bupati Pati ke Kemendagri dan Panglima TNI

by Arif Febriyanto

PATI, Cybernusantara.co – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djoeang Pati mengambil langkah hukum dengan melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Panglima TNI.

Laporan tersebut berkaitan dengan insiden kesalahan pembacaan teks Pancasila yang dilakukan Risma Ardhi Chandra saat menjadi inspektur upacara dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

LBH Djoeang Pati menilai insiden tersebut tidak cukup hanya diselesaikan dengan permintaan maaf. Mereka meminta pemerintah pusat mengambil tindakan dan memberikan sanksi terhadap pejabat yang bersangkutan.

Ketua LBH Djoeang Pati, Fatkhur Rahman, SH., MH., bahkan menyampaikan pernyataan keras terkait insiden tersebut. Ia menilai kesalahan dalam pembacaan teks Pancasila oleh seorang pejabat negara merupakan persoalan serius.

“Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra adalah pejabat negara. Membaca teks sampai salah ini perbuatan makar yang melebihi daripada tindakan teroris. Apapun alasannya tidak cukup dengan meminta maaf, tetapi pemerintah pusat harus memberi sanksi,” kata Fatkhur Rahman.

Menurut Fatkhur, laporan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada pihak yang dituju. Ia menyebut laporan dilengkapi dengan sejumlah bukti, termasuk rekaman video ketika Risma Ardhi Chandra membacakan teks Pancasila dalam upacara.

Selain rekaman, LBH Djoeang Pati juga mengaku menyertakan sejumlah dokumen dan bukti pendukung lainnya sebagai bahan pertimbangan bagi pihak yang menerima laporan.

Desak Risma Mundur

Fatkhur tidak hanya meminta pemerintah pusat memberikan sanksi. Ia juga mendesak Risma Ardhi Chandra untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Plt Bupati Pati.

“Plt Bupati Pati secepatnya mundur atau kami masyarakat Pati yang melengserkan,” tegas Fatkhur.

Ia menilai seorang pejabat negara memiliki tanggung jawab moral yang besar, terlebih ketika memimpin sebuah upacara kenegaraan yang berkaitan langsung dengan simbol-simbol negara.

“Pejabat kalau sudah berbuat makar perlu mundur atau dilengserkan,” ujarnya.

LBH Djoeang Pati berharap laporan tersebut mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat. Mereka meminta Kemendagri melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dimaksud serta mengambil keputusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bawa Bukti Rekaman

Fatkhur mengatakan, pihaknya tidak hanya menyampaikan laporan berdasarkan pernyataan atau informasi yang beredar. Laporan tersebut, menurut dia, dilengkapi bukti rekaman saat Risma Ardhi Chandra membacakan teks Pancasila dalam upacara.

Rekaman tersebut dinilai penting untuk memperlihatkan secara langsung kronologi kesalahan pembacaan yang menjadi dasar keberatan LBH Djoeang Pati.

“Kami melengkapi laporan dengan bukti-bukti rekaman saat Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra salah membaca teks Pancasila serta bukti pendukung lainnya,” kata Fatkhur.

Meski demikian, tudingan mengenai “makar” yang disampaikan Fatkhur merupakan penilaian dari pihak pelapor dan bukan putusan hukum. Ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun administratif tetap menjadi kewenangan lembaga yang berwenang setelah melakukan pemeriksaan terhadap laporan dan bukti-bukti yang disampaikan.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Risma Ardhi Chandra maupun Pemerintah Kabupaten Pati terkait laporan LBH Djoeang Pati tersebut.

LBH Djoeang Pati menyatakan akan mengawal laporan tersebut hingga mendapatkan respons dari pemerintah pusat. Mereka berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada permintaan maaf, tetapi mendapatkan evaluasi dan keputusan dari institusi yang memiliki kewenangan. (RED – Cybernusantara.co)

Related Posts