Pengusaha Sound Horeg Bakal Demo Camat Tayu Usai Kebijakan Sepihak yang Dinilai Merugikan

by Arif Febriyanto

PATI, Cybernusantara.co – Anggota pengusaha sound horeg memastikan akan menggelar aksi demo ke kantor kecamatan Tayu kabupaten Pati (Jateng). Menyusul pelarangan gelar sound horeg di wilayah kecamatan tersebut.

“Ini kami sedang koordinasi dengan anggota. Yakni untuk menentukan hari dan tanggal pelaksanaan demo secara besar-besaran”. Demikian ditegaskan ketua paguyuban sound horeg dan karnaval Pati, Supriyadi SY, Sabtu (8/8/2026).

Supriyadi SY mengaku kaget dan kecewa atas terbitnya keputusan pelarangan sound horeg dari muspika Tayu.

“Mereka tidak tahu jika usaha sound itu membutuhkan pendanaan besar, serta bisa menciptakan lapangan kerja” ujarnya.

Maka dalam aksi demo nanti, tambah Supriyadi SY,  pihaknya akan menyerahkan peralatan sound horeg ke muspika Tayu.

“Biar pihak muspika yang membayar angsuran bulanan kami di bank. Termasuk juga memberi gajih karyawan sound,” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah seharusnya nelindungi pengusaha. Segala pekerjaan pasti ada dampak negatif.

“Namun jangan ambil kebijakan sepihak. Apakah keberadaan pejabat tidak ada dampak negatifnya, ya pasti juga ada” tutur Supriyadi SY.

Tokoh pemuda asal Kayen ini meminta aparat agar pekerjaan wong cilik (orang kecil), jangan diusik. Namun harus dibantu dicarikan solusinya.

Dikatakannya lagi, di Pati sebenarnya tidak ada Sound Horeg. Karena sesuai surat edaran bupati Sudewo, istilah sound horeg diganti menjadi sound karnaval.

“Istilah horeg itu hanya asumsi masyarakat. Karena arti horeg adalah dentuman. Dan sound horeg juga kerap dipakai di acara pengajian dan berjalan secara sempurna” tutur Supriyadi.

KesepakatanSebagaimana diberitakan, Camat Tayu, Imam Rifai memaparkan kesepakatan terbitnya pelarangan pentas sound horeg. Yaitu, dari hasil pertemuan di kantor kecamatan yang dihadiri kades dan sejumlah tokoh agama, Selasa (4/8/2026).

”Gabungan aliansi ormas, forum komunikasi ponpes, BPD, dan kades mendukung pelarangan terhadap adanya sound horeg di Kecamatan Tayu,” ujar Imam Rifai kepada wartawan.

Ditegaskan, pihaknya bakal melayangkan surat ke Plt Bupati Pati agar ikut melarang penggunaan sound horeg. Baik saat karnaval maupun battle sound horeg.

”Forkopimda untuk menbuat larangan penyelenggaraan sound horeg di Kabupaten Pati,” ucapnya.

Diungkapkan berbagai pertimbangan hingga timbul kesepakatan larang sound horeg di Tayu. Diantaranya, sound horeg dinilai tidak mempunyai manfaat lebih daripada mudharat atau kerugian yang ditimbulkan.

Sementara itu, sejumlah tokoh pemuda kecamatan Dukuhseti mengkhawatirkan munculnya pelarangan pentas sound horeg.

“Karena tahun 2027 nanti, di kecamatan Dukuhseti akan ada racing sound horeg terbesar se Jawa. Beaya diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliyar” ungkap beberapa tokoh pemuda. (RED – Cybernusantara.co)

Related Posts