PATI, Cybernusantara.co – Aksi demo di depan kantor Kecamatan Tayu yang diwarnai baku hantam akhirnya menuai hasil usai camat Imam Rifai, membatalkan pelarangan penggunaan sound horeg dalam kegiatan bermasyarakat, Rabu 12 Agustus 2026.
Setelah berjalan alot dan aksi lempar gelas air mineral yang mengenai kepala belakang camat, massa kemudian diajak untuk beraudie dengan pendampingan Kapolsek Tayu dan Danramil Tayu.
Dalam pertemuan tersebut, camat menyampaikan apa yang ia ucapkan merupakan kebijakan atas persetujuan bersama. Bukan dari dirinya sendiri selaku camat.
“Jadi yang saya sampaikan itu kesimpulan, bukan dari saya sendiri,” kata camat ditengah kepungan warga.
Hasilnya, Camat Imam Rifai atas desakan masyarakat kemudian mencabut atas apa yang sebelumnya ia ucapkan dengan melarang sound horeg.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas kebijakan yang kemudian menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat.
“Kalau minta untuk dicabut, kita tuangkan dalam surat. Terkait pernyataan saya yang membuat gaduh dan membingungkan masyarakat, saya mencabut,” kata Camat Imam.
Untuk itu dengan adanya surat pernyataan pencabutan dan perizinan kembali sound horeg, camat berharap masyarakat bisa kembali kondusif dan tidak menganggu ketertiban. (ARIF – Cybernusantara.co)