PATI, Cybernusantara.co – Usai melakukan audiensi secara tertutup bersama Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Pati pada Rabu 17 Juni 2026. Gerakan Masyarakat Tolak Korupsi (Germap) menemukan fakta baru dalam proses pengadaan pekerjaan jalan rusak di Kabupaten Pati yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR).
Yayak menyampaikan, baik Kabag PBJ maupun Plt Bupati Risma Ardhi Chandra mengetahui ada 54 rencana perbaikan jalan yang sudah disepakati bersama dengan DPRD.
Hanya saja dari yang disampaikan oleh Kabag PBJ Sutikno, diketahui baru ada 14 titik yang sudah disetujui dan keluar Surat Perintah Melakukan Kerja (SPMK). Artinya, masih ada 40 titik jalan rusak yang tak bisa dikerjakan dalam waktu dekat meskipun telah dilakukan pemetaan.
“Kami ke Kabag PBJ, mereka terbuka dan yang saya tunggu-tunggu. Data yang kami terima pak Chandra tahu, DPUTR benar yang berwenang melaksanakan kontrak dari lelang melalui sistem purchasing atau mini kompetisi. Sedangkan bagian PBJ hanya berwenang di tander. Di DPUTR setelah ada mini kompetisi muncul SPK, setelahnya muncul SPMK baru kemudi dilaporkan ke pak Chandra. Intinya pak Chandra tahu 54 titik dari Rp210 miliar. Bayangkan kalau tidak kita desak, makanya kita selalu ingatkan,” ungkap Yayak.
Hal ini jelas sangat disayangkan oleh Germap, mengingat urgensi daripada perbaikan jalan yang sangat dinantikan masyarakat. Padahal sejatinya, lanjut dia, anggaran murni sebesar Rp210 miliar seharusnya bisa diselesaikan sebelum hari jadi Pati tanggal 7 Agustus mendatang.
Disinggung soal dugaan-dugaan pengaturan pemenang tender, Yayak enggan berspekulasi. Dirinya hanya fokus mendorong dan mendesak agar Plt Bupati Risma Ardhi Chandra segera menghabiskan uang Rp210 miliar untuk perbaikan jalan.
Meskipun waktu terus berjalan, Germap menilai buka alasan bagi pemerintah untuk segera melaksanakan amanah rakyat.
“Kalau serius bisa, kan tingal memangil kontraktor ayo diproses. Semua pasti bisa, ada anggarannya kok,” tandasnya. (ARIF – Cybernusantara.co)