PATI, Cybernusantara.co – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar audiensi bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) di aula kantor setempat, Senin 20 Juli 2026. Audiensi dipimpin oleh koordinator AMPB Supriyono alias Botok bersama tim dan dihadiri langsung oleh kepala DPUTR Pati, Riyoso.
Dalam penyampaiannya, Botok menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan imbas dari adanya retribusi sebesar Rp840 ribu terhadap warung yang berdiri diatas tanah pemerintah.
Menurutnya, retribusi tersebut sangat membebani masyarakat kecil dan pelaku UMKM yang sedang mencari nafkah. Alhasil, AMPB kemudian bergerak untuk menuntut keadilan sebagaimana visi misi AMPB dalam melawan kedzaliman pemerintah.
“Sadis ini pak, itu perda apa, tidak boleh seperti itu. Mohon izin pak Riyoso, AMPB itu melawan pejabat ruwet dan melawan peraturan pemerintah yang memberatkan masyarakat. Pasti pakai perda pakai perbup, perda yang membuat kan pemerintah,” kata Botok.
Menjawab aspirasi dari AMPB, Kepala DPUTR Riyoso, menyampaikan jika retribusi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang dituangkan dalam Perda no 1 tahun 2024.
Meskipun leading sector dalam penarikan retribusi ada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), akan tetapi daerah aliran sungai merupakan kewenangan pihaknya di DPUTR.
“Di dalam Perda nomor 1 tahun 2024, yang ditargetkan pemerintah itu adalah pendapatan. Memang di BPKAD, tetapi dalam tugasnya melibatkan OPD teknis. Karena ini di lambiran, sesuai ketentuan menjadi kewenangan DPUTR, kalau tidak menarik kami salah,” jawab Riyoso.
Untuk menghindari adanya bentrokan, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk mengembalikan uang sebesar Rp10,7 juta yang telah dipungut oleh DPUTR dari masyarakat.
Dalam berita acara tersebut disebutkan bahwa DPUTR akan menunda penarikan retribusi atas lahan yang menjadi aspirasi masyarakat dan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Plt Bupati Pati serta DPRD Kabupaten Pati.
Tak hanya itu, dokumen tersebut juga memuat poin bahwa rekening yang berkaitan dengan retribusi pemanfaatan saluran irigasi akan direvisi atau ditiadakan, serta uang yang telah telanjur dibayarkan sebesar Rp10.700.000 akan dikembalikan melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, hasil audiensi tersebut akan dijadikan usulan kepada Plt Bupati Pati untuk memperoleh tindak lanjut berupa keputusan resmi.
Dokumen yang ditandatangani kedua belah pihak tersebut sontak memunculkan beragam respons di masyarakat. Sebagian mempertanyakan latar belakang penarikan retribusi tersebut, sementara lainnya menilai langkah dialog dan penyelesaian melalui audiensi merupakan jalan yang lebih baik dibanding konflik berkepanjangan. (ARIF – Cybernusantara.co)