PATI, Cybernusantara.co – Aparat Penegak Hukum pusat, yang terdiri Kejaksaan Agung, KPK dan Cyber Anti Pungli Mabes Polri didesak untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus penyewaan dan pungutan atas tanah sepadan sungai (lambiran) di Pati.Demikian ditegaskan pengamat kebijakan publik sekaligus tokoh masyarakat Kabupaten Pati, Lilik Salamun, Sabtu 18 Juli 2026.
Ia menilai pungutan tanah lambiran yang dilakukan DPUTR Pati, mendadak dilakukan dan membuat pemilik warung kaget ketika mendapat tarikan Rp840 ribu.
Apalagi, lanjut dia, DPUTR dinilai tidak memilki tugas dalam memungut retribusi karena hal tersebut merupakan ranah dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Yang berhak memungut pajak atau restribusi adalah BPKAD melalui seksi retribusi” ujarnya.
Kasus ini kemudian menyita banyak pihak, karena hanya terjadi di satu lokasi. Padahal, lanjut Lilik, masih banyak bangunan liar yang berdiri diatas tanah milik pemerintah tetapi tidak ada informasi ke publik mengenai perolehan retribusi.
Dikatakan bahwa roses pengajuan sewa tanah lambiran, biasanya ada surat pengantar dari pemdes. Kemudian ke dinas Bina Marga Jateng di Pati.
“Agar mendapat ijin, biasanya penyewa membayar ke petugas, empat sampai delapan juta rupiah,” sambungnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya pada media Mantranews.id, Kabid SDA DPUTR Pati, Widyotomo, memberikan klarifikasi bahwa pungutan tersebut sesuai dengan Perda Retribusi Daerah tahun 2024 karena bangunan berdiri diatas tanah milik pemerintah. (RED – Cybernusantara.co)