BANDUNG, Cybernusantara.co – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan apresiasi terhadap perjuangan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dipimpin Koordinator Supriyono alias Botok dalam mendorong DPR-RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Dalam unggahanya di media sosial, Kamis 27 Agustus 2026, Dedi Mulyadi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Supriyono alias Botok beserta AMPB yang dinilai telah ikut menyuarakan aspirasi masyarakat terkait pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurutnya, perjuangan masyarakat dalam mendorong lahirnya regulasi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia menilai RUU Perampasan Aset menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat upaya negara dalam mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana.
Dedi juga mengapresiasi langkah AMPB yang secara konsisten menyampaikan tuntutan agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak berlarut-larut. Supriyono alias Botok bersama AMPB sebelumnya terus mengawal isu tersebut, termasuk dengan menyampaikan aspirasi secara langsung ke DPR-RI.
“Saya menyampaikan ucapan terimakasih buat mas Botok tokoh pergerakan dari Pati yang telah memimpin sebuah gerakan moral mengingatkan kami penyelenggara negara ini taat terhadap konstitusi dan menjunjung supremasi hukum. Dan semoga undang-undang perampasan aset sudah direspon DPR-RI dipastikan tanggal 15 Desember paling lambat sudah disahkan. Ini adalah kabar baik berkat perjuangan seluruh masyarakat,” ujar Dedi, dalam video yang ia unggah.
Ia berharap perjuangan tersebut dapat menjadi energi positif bagi seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal agenda pemberantasan korupsi. Menurutnya, kepentingan masyarakat luas harus menjadi perhatian utama dalam setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, AMPB menegaskan akan terus mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset di tingkat DPR-RI. AMPB juga berharap DPR-RI dapat menuntaskan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026, sehingga perjuangan yang selama ini dilakukan masyarakat tidak berhenti pada tuntutan semata. (ARIF – Cybernusantara.co)