Pakar Hukum Komentari Rencana Pengembalian Retirbusi Pemanfaatan Aset Daerah

by Arif Febriyanto

PATI, Cybernusantara.com – Upaya pembatalan pengenaan pungutan restribusi pemanfataan sempadan sungai (tanah lambiran), yang diatur dalam Perda Pati nomer 1/2024, harus melalui judicial review ke Mahkamah Agung.

Begitulah disampaikan oleh advokat, Izzudin Arsalan saat menyikapi viralnya pungutan retribusi atas pemanfaatan lahan milik pemerintah di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong.

“MA akan menguji apakah perda 1/2024 bertentangan dengan undang-undangan atau tidak. Karena perda tidak bisa hanya direvisi,” ungkapnya, Kamis (23/7/2026).

Menurutnya, penarikan retribusi pemanfaatan aset daerah, seperti tanah lambiran itu sah sesuai perda Pati nomor 1 tahun 2024.

DPUTR Pati tidak memiliki landasan hukum untuk mengembalikan uang retribusi yang sudah dibayarkan pengguna. Kalau ada pengembalian restribusi, justru tindakan DPUTR berpotensi melanggar hukum” ucap Alan Arsalan.

Senada, koordinator presidium LSM Dewan Kota, drs Pramudya SH menilai pernyataan kepala DPUTR hanya bentuk menghindar dari janji dan tanggungjawab, dengan cara melempar persoalan ke PLT Bupati Pati.

Menurutnya, pernyataan kepala DPUTR ketika melakukan audiensi dengan AMPB, publik menangkap adanya komitmen untuk mengevaluasi, bahkan menunda kebijakan penarikan restribusi yang dinilai memberatkan masyarakat.

Namun, kata Pramudya, ternyata kepala DPUTR kembali menegaskan retribusi tetap akan diberlakukan sesuai ketentuan yang ada.

“Apabila ada dasar hukum yang mewajibkan penarikan retribusi, pemerintah sebaiknya menyampaikan secara terbuka dasar hukumnya, alasan perubahan sikap, serta hasil evaluasi yang dilakukan setelah menerima aspirasi AMPB. Sebaliknya, apabila sebelumnya telah dibuat kesepakatan mengenai penundaan atau evaluasi kebijakan, maka komitmen tersebut harus dihormati sampai ada keputusan resmi dan transparan” tegas Pramudya. (RED – Cybernusantara.co)

Related Posts