Botok AMPB Desak Pemkab Pati Revisi Perda PKL, Minta Pedagang Bisa Berjualan di Alun-Alun

by Arif Febriyanto

PATI, Cybernusantara.co – Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Hal itu ia sampaikan disela-sela doa bersama atas rasa prihatin musibah kebakaran hutan, di kawasan alun-alun Simpang Lima Pati, Sabtu malam 17 Oktober 2026.

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya aturan yang selama ini menjadi dasar pembatasan aktivitas pedagang kaki lima di kawasan Alun-Alun Simpang Lima Pati. Menurut Botok, keberadaan alun-alun sebagai ruang publik seharusnya juga dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk mencari penghidupan, termasuk para PKL.

Botok menilai, para pedagang kecil perlu mendapatkan kesempatan untuk berjualan di kawasan tersebut tanpa harus khawatir terus-menerus ditertibkan atau diusir. Ia menegaskan bahwa alun-alun merupakan milik masyarakat dan memiliki fungsi yang tidak hanya sebagai ruang terbuka, tetapi juga sebagai bagian dari kehidupan ekonomi warga.

“Untuk tidak melakukan pengusiran terhadap PKL yang berjualan di Alun-Alun Pati, karena alun-alun adalah milik rakyat. Karena alun-alun adalah simbol kemakmuran rakyat, tidak mungkin pejabat makan beralaskan tikar,” ujar Botok.

Ia berharap Pemkab Pati dapat mempertimbangkan kembali kebijakan penataan PKL agar keberadaan pedagang kecil tetap mendapat tempat di ruang publik. Menurutnya, penataan seharusnya tidak semata-mata berorientasi pada pembatasan aktivitas pedagang, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.

Botok mengatakan, AMPB akan mendorong percepatan revisi Perda Nomor 13 Tahun 2014 setelah Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, resmi ditetapkan sebagai bupati definitif. Ia berharap pemerintah daerah dapat membuka ruang pembahasan untuk mengevaluasi ketentuan yang membatasi PKL berjualan di kawasan Alun-Alun Simpang Lima Pati.

“Jadi, mohon terkait perda yang melarang PKL berjualan di alun-alun, setelah Pak Chandra resmi menjadi bupati, kami akan mendesak untuk merevisi perda yang melarang PKL berjualan di Alun-Alun Pati,” tegasnya.

Lebih lanjut, Botok berharap rencana revisi tersebut tidak berhenti sebatas wacana, melainkan dapat segera ditindaklanjuti melalui mekanisme pembentukan peraturan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pemerintah perlu mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan penataan kawasan alun-alun sekaligus memberikan kesempatan bagi PKL untuk menjalankan usaha. Dengan demikian, ruang publik tetap terjaga dan masyarakat kecil juga memiliki peluang untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi.

Hingga revisi perda tersebut dibahas dan ditetapkan, ketentuan yang berlaku tetap menjadi acuan penataan PKL di kawasan Alun-Alun Simpang Lima Pati. Dorongan AMPB ini menjadi bagian dari tuntutan agar kebijakan penataan ruang publik turut mempertimbangkan kepentingan ekonomi masyarakat kecil. (RED – Cybernusantara.co)

Related Posts