Botok AMPB Ingatkan RUU Perampasan Aset Koruptor Harus Rampung Sebelum 15 Desember

by Arif Febriyanto

PATI, Cybernusantara.co – Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebelum 15 Desember 2026.

Menurut Botok, penyelesaian RUU Perampasan Aset menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian serius dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. AMPB mendorong DPR RI agar tidak menunda-nunda pembahasan regulasi tersebut sehingga dapat memberikan kepastian hukum dalam upaya penindakan terhadap tindak pidana korupsi.

Selain mendesak percepatan penyelesaian RUU Perampasan Aset, AMPB juga mendorong agar hukuman mati bagi koruptor diberlakukan di Indonesia.

AMPB memandang korupsi sebagai bentuk kejahatan berat yang tidak dapat ditoleransi. Pasalnya, praktik korupsi dinilai dapat merugikan keuangan negara, menghambat pembangunan, serta berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Atas dasar itu, AMPB meminta pemerintah dan para pemangku kebijakan mengambil langkah tegas dalam pemberantasan korupsi. Penegakan hukum, menurut AMPB, harus dilakukan secara serius agar memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya tindak pidana serupa.

Desakan tersebut menjadi bagian dari dorongan AMPB agar pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga menyasar upaya pemulihan aset negara yang berasal dari tindak pidana korupsi.

AMPB berharap DPR RI dan pemerintah dapat memberikan perhatian terhadap tuntutan tersebut demi memperkuat upaya pemberantasan korupsi serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. (RED – Cybernusantara.co)

Related Posts