Koperasi Sinom Perdopo Diduga Ruwet, Tiga Orang Mengadu ke AMPB Ngaku Simpanan Belum Dikembalikan

by Arif Febriyanto

PATI, Cybernusantara.co – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menerima aduan masyarakat terkait dugaan permasalahan pengembalian uang simpanan di Koperasi Simpan Pinjam Sinom Perdopo milik Narwi. Seorang warga Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, bernama Suparti mengaku belum menerima kembali sebagian besar uang simpanannya yang mencapai Rp80 juta.

Aduan tersebut diterima AMPB pada Sabtu (17/10/2026). Suparti mengungkapkan, uang yang disetorkannya ke koperasi tersebut merupakan hasil penjualan tanah yang rencananya akan digunakan untuk membeli tanah kembali. Namun, ketika hendak mengambil uangnya, ia mengaku tidak bisa mendapatkan kembali seluruh simpanan tersebut.

Suparti mengatakan, dirinya mulai menabung di Koperasi Sinom Perdopo sejak 2015. Hingga saat ini, ia mengaku baru menerima pengembalian sebesar Rp18 juta dari total simpanan Rp80 juta.

“Nama saya Ibu Suparti dari Ngemplak Kidul. Saya menabung di Koperasi Sinom Perdopo milik Bapak Narwi sebesar Rp80 juta, hasil dari jual tanah. Mau saya belikan tanah lagi, tetapi uangnya tidak bisa diambil. Saya menabung sejak tahun 2015 sampai sekarang belum dikembalikan, baru dicicil Rp18 juta,” kata Suparti saat menyampaikan aduannya.

Selain Suparti, pelapor lain juga mengaku mengalami persoalan serupa. Ia menyebut memiliki uang sebesar Rp100 juta, tetapi baru menerima pengembalian Rp50 juta. Sementara sisa Rp50 juta, menurut pengakuannya, dijanjikan dengan jaminan sertifikat tanah.

“Saya memiliki uang Rp100 juta, baru dikasih Rp50 juta. Yang Rp50 juta dikasih sertifikat atas nama Parjan Jono, alamat Desa Sinoman, Kecamatan Pati. Katanya nanti empat bulan dikasih kembali, nyatanya sampai sekarang belum,” ungkap pelapor lainnya.

Pelapor tersebut juga mempertanyakan kejelasan jaminan sertifikat tanah yang diterimanya. Ia menyebut sertifikat itu bukan atas nama Sunarwi, yang disebutnya sebagai pemilik koperasi. Status kepemilikan, keabsahan sertifikat, serta hubungan jaminan tersebut dengan kewajiban pengembalian uang masih perlu diklarifikasi kepada pihak terkait.

Menanggapi aduan tersebut, Eko Tayu yang mewakili AMPB Pati Utara menyatakan pihaknya terbuka menerima laporan dari masyarakat yang menghadapi persoalan serupa. AMPB, kata dia, akan berupaya membantu warga sesuai dengan kemampuan organisasi.

“Ini dari AMPB Pati Utara menerima aduan dari masyarakat. Ada warga yang sudah menabung 16 tahun, tetapi uangnya tidak pernah dikembalikan,” kata Eko.

AMPB Pati Utara berharap aduan masyarakat tersebut mendapat perhatian dan kejelasan penyelesaian. Para pelapor menginginkan adanya kepastian mengenai pengembalian uang yang mereka klaim masih menjadi haknya. (RED – Cybernusantara.co)

Related Posts