Diduga Terima Suap Rp1 Miliar, Jubir PN Pati Nekat Laporkan Botok ke Polda Jateng

by Arif Febriyanto

PATI, Cybernusantara.co – Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani, dikabarkan resmi melaporkan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, ke Polda Jawa Tengah. Pelaporan tersebut merupakan buntut dari insiden penyiraman air mineral saat audiensi di kantor PN Pati pada Jumat, 9 Oktober 2026 lalu.

Dilansir dari berbagai sumber, laporan Retno Lastiani terhadap Botok telah diterima oleh Polda Jateng. Informasi tersebut juga disebut telah dibenarkan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polda Jateng.

Peristiwa penyiraman air mineral itu terjadi ketika AMPB menggelar audiensi di PN Pati. Insiden tersebut kemudian menjadi sorotan dan menambah panjang polemik antara pihak AMPB dengan juru bicara PN Pati.

Di sisi lain, pihak AMPB menduga pelaporan terhadap Botok tidak semata-mata berkaitan dengan insiden penyiraman air mineral tersebut. Mereka menduga ada persoalan lain yang turut melatarbelakangi langkah hukum yang ditempuh Retno Lastiani.

AMPB menduga laporan itu berkaitan dengan pernyataan Botok yang sebelumnya menyinggung dugaan penerimaan uang suap sebesar Rp1 miliar oleh Retno Lastiani saat masih menjabat sebagai hakim.

Dugaan tersebut menjadi salah satu persoalan yang disoroti AMPB dalam polemik yang berkembang. Namun, tudingan mengenai dugaan penerimaan suap tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terkonfirmasi.

Sementara itu, pelaporan terhadap Botok ke Polda Jateng menjadi perkembangan terbaru dalam rangkaian persoalan antara AMPB dan Retno Lastiani. Perkembangan penanganan laporan tersebut serta tanggapan dari masing-masing pihak masih menjadi hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

AMPB sendiri menduga terdapat keterkaitan antara laporan terhadap Botok dengan pernyataan mengenai dugaan suap tersebut. (RED – Cybernusantara.co)

Related Posts