JAKARTA, Cybernusantara.co – Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menegaskan bahwa gerakan yang dibawanya merupakan gerakan masyarakat biasa yang berangkat dari Kabupaten Pati. AMPB bahkan rela menempuh perjalanan jauh ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi terkait pemberantasan korupsi.
Supriyono mengatakan, kedatangan AMPB ke Jakarta merupakan bentuk keseriusan masyarakat dalam mengawal agenda pemberantasan korupsi, khususnya terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurutnya, AMPB ingin memastikan aspirasi masyarakat tidak berhenti di daerah, tetapi dapat disampaikan secara langsung kepada para pemangku kepentingan di tingkat pusat, khususnya DPR RI.
“AMPB adalah gerakan rakyat biasa yang berawal dari Kabupaten Pati jauh-jauh datang ke Jakarta untuk mengawal segera mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukum mati koruptor,” ujar Supriyono alias Botok.
Ia menegaskan, tuntutan tersebut menjadi bagian dari kepedulian masyarakat terhadap upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. AMPB berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat segera mendapatkan kepastian.
Supriyono menilai keberadaan aturan yang kuat mengenai perampasan aset hasil tindak pidana korupsi penting agar upaya penegakan hukum tidak hanya berujung pada pemidanaan pelaku, tetapi juga dapat menyasar aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Selain itu, AMPB juga menyuarakan tuntutan yang lebih keras terhadap para pelaku korupsi. Supriyono menyebut hukuman berat, termasuk tuntutan hukuman mati, sebagai bentuk sikap tegas kelompoknya terhadap praktik korupsi yang dinilai merugikan masyarakat dan negara.
AMPB berharap aksi dan penyampaian aspirasi di Jakarta dapat berlangsung tertib serta menjadi momentum bagi masyarakat untuk terus mengawal agenda pemberantasan korupsi. Mereka juga meminta agar aspirasi yang disampaikan masyarakat dari Pati mendapat perhatian serius dari pemerintah dan DPR RI. (RED – Cybernusantara.co)