Setahun Penangkapan Botok-Teguh, AMPB Kenang Tragedi Pemblokiran Pantura hingga Kriminalisasi Oknum Penguasa Dzolim

by Arif Febriyanto

PATI, Cybernusantara.co – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memperingati satu tahun penangkapan dua pentolannya, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, oleh aparat kepolisian terkait kasus dugaan pemblokiran jalan Pantura. Peringatan tersebut dilakukan pada Sabtu malam (31/10/2026).

Dalam momentum tersebut, AMPB kembali mengingat peristiwa penangkapan yang terjadi pada 31 Oktober 2025. Botok menyebut, peristiwa itu menjadi salah satu catatan penting dalam perjalanan perjuangan masyarakat Pati, khususnya saat gelombang penolakan terhadap kepemimpinan Bupati Pati saat itu, Sudewo.

Botok menceritakan, penangkapan dirinya bersama Teguh terjadi di tengah situasi politik Pati yang memanas. Saat itu, masyarakat tengah menaruh harapan besar kepada DPRD Kabupaten Pati untuk mengambil langkah pemakzulan terhadap Sudewo melalui sidang paripurna.

Namun, dalam sidang paripurna pada 31 Oktober 2025, DPRD Pati justru memutuskan untuk melanjutkan pemerintahan Sudewo dengan harapan kepemimpinannya dapat berjalan lebih baik.

Menurut Botok, keputusan tersebut menjadi kekecewaan tersendiri bagi masyarakat yang sebelumnya telah menyuarakan penolakan terhadap sejumlah kebijakan dan gaya kepemimpinan Sudewo.

“Malam ini AMPB menolak lupa pengkhianatan DPRD kepada rakyat Pati. Yang mana tanggal 31 Oktober 2025 sidang paripurna pemakzulan Bupati Sudewo, akan tetapi DPRD lebih memilih melanjutkan pemerintahan Sudewo agar lebih baik,” ungkap Botok.

Ia kemudian menyoroti perkembangan yang terjadi setelah keputusan DPRD tersebut. Menurutnya, belum genap tiga bulan sejak pemerintahan Sudewo dilanjutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap Sudewo dalam perkara dugaan korupsi.

“Tapi faktanya belum sampai tiga bulan, Sudewo melanjutkan pemerintahan ditangkap oleh KPK. Di sini sebagai saksi, penguasa yang arogan, zalim, membuat kebijakan yang membebani rakyat,” lanjutnya.

Botok menilai, perjalanan peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak melupakan dinamika politik dan berbagai persoalan yang pernah terjadi di Kabupaten Pati.

Ia juga menyinggung putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang terhadap Sudewo yang menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan. Menurut Botok, putusan tersebut menjadi bagian dari catatan hukum atas perkara yang menjerat mantan Bupati Pati itu.

“Kezaliman Sudewo dibayar lunas oleh Pengadilan Tipikor Semarang, dengan vonis 8,5 tahun,” tegasnya.

Melalui peringatan satu tahun penangkapan tersebut, AMPB menegaskan bahwa peristiwa 31 Oktober 2025 masih menjadi ingatan bagi mereka. Botok menyebut, momentum itu bukan sekadar mengenang penangkapan dua pentolan AMPB, tetapi juga mengingat kembali perjalanan perjuangan masyarakat Pati dalam menyuarakan aspirasi terhadap pemerintahan daerah. (RED – Cybernusantara.co)

Related Posts