Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku Pencabulan di Pucakwangi

by Arif Febriyanto

PATI, Cybernusantara.co – Polresta Pati mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit, pada Selasa, 27 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB, bertempat di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 07.26 WIB, di kamar mandi ditempat ibadah di Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati. Korban merupakan seorang anak laki-laki berinisial F.H.U., berusia 14 tahun, yang masih duduk di bangku kelas VIII.

Sementara itu, terduga pelaku berinisial S.A.S., laki-laki berusia 29 tahun, telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan dalam penanganan perkara, kejadian bermula ketika korban sedang berjalan dari sekolah menuju pondok pesantren dan melihat terduga pelaku berada di atas sepeda motor di depan masjid. Terduga pelaku kemudian memanggil korban dengan alasan hendak menggunakan kamar mandi.

Meski korban telah menunjukkan arah kamar mandi, terduga pelaku diduga tetap mendekati dan menarik korban hingga masuk ke dalam kamar mandi. Di lokasi tersebut, terduga pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual secara paksa meskipun korban menolak. Setelah kejadian, terduga pelaku meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.

Dalam penanganan perkara, penyidik Satreskrim Polresta Pati melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta mendalami keterangan yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Kapolresta Pati menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan sesuai prosedur.

Terduga pelaku diamankan pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 07.30 WIB, setelah sebelumnya diamankan oleh warga bersama pengasuh pondok pesantren di sekitar tempat ibadah. Selanjutnya, terduga pelaku diserahkan ke Polsek Pucakwangi dan dibawa ke Polresta Pati untuk menjalani proses hukum. Dalam perkara ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian seragam yang dikenakan korban saat kejadian serta satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perkara tersebut, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, subsider Pasal 415 KUHP, sebagaimana tercantum dalam data penanganan perkara. Penerapan pasal dan ancaman pidana akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian. (ARIF – Cybernusantara.co)

Related Posts