PATI, Cybernusantara.co – Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto, mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) agar segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dia meminta agar regulasi tersebut disahkan paling lambat 15 Desember 2026 mendatang.
Teguh menegaskan, tenggat waktu tersebut bukan sekadar tuntutan AMPB, melainkan telah menjadi bagian dari komitmen tertulis yang disepakati bersama DPR-RI pada 27 Agustus 2026 lalu. Dalam kesepakatan itu, terdapat komitmen sekaligus konsekuensi yang harus dipenuhi oleh pimpinan DPR-RI.
“Kemarin tanggal 27 Agustus kami mendapatkan surat komitmen dan konsekuensi yang ditandatangani oleh DPR-RI. Surat ini adalah komitmen DPR-RI untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat disahkan 15 Desember,” ungkap Teguh, saat menghadiri pertemuan di Desa Sumur, Kecamatan Cluwak pada Jumat 30 Oktober 2026.
Dia juga menyoroti adanya konsekuensi apabila DPR-RI tidak mampu memenuhi tenggat waktu yang telah disepakati. Menurutnya, dalam surat tersebut secara tegas dicantumkan kesediaan pimpinan DPR-RI untuk mengundurkan diri dari jabatan maupun keanggotaan apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan hingga batas waktu tersebut.
“Kemudian terdapat konsekuensi, kalau 15 Desember tidak disahkan, jelas dikatakan bahwa pimpinan DPR-RI bersedia mengundurkan diri dari jabatan dan keanggotaan,” tegasnya.
Teguh berharap komitmen tersebut benar-benar direalisasikan dan tidak berhenti sebagai kesepakatan di atas kertas. Sebab, menurutnya, perjuangan untuk menghadirkan undang-undang yang mengatur perampasan aset hasil tindak pidana korupsi telah berlangsung selama belasan tahun, tetapi belum juga membuahkan hasil.
Dia menyebut, kedatangan AMPB ke Jakarta menjadi bagian dari upaya mendorong percepatan pengesahan regulasi tersebut. Bahkan, Teguh menganggap komitmen yang diperoleh dari DPR-RI sebagai hasil perjuangan yang ingin dipersembahkan kepada masyarakat Indonesia.
“Sudah belasan tahun rakyat Indonesia menginginkan UU Perampasan Aset tetapi tidak berhasil. Begitu AMPB datang ke Jakarta, inilah hasilnya. Kami persembahkan untuk warga Indonesia,” pungkasnya.
AMPB berharap DPR-RI dapat memenuhi komitmen yang telah ditandatangani bersama, sehingga RUU Perampasan Aset bisa disahkan sesuai tenggat waktu 15 Desember 2026. Dengan demikian, masyarakat dapat mengawal realisasi janji tersebut hingga menjadi produk undang-undang. (RED – Cybernusantara.co)