AMPB Desak Kajari Pati Segera Memproses Pengaduan Masyarakat Terkait Lapangan Tambahmulyo Jakenan

by Arif Febriyanto

PATI, Cybernusantara.co – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Jumat (23/10/2026). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut laporan terhadap Kepala Desa Tambahmulyo, Kecamatan Jakenan, Eka Kurnia Sejati, terkait dugaan persoalan hukum yang dilaporkan terkait dugaan alih nama lapangan Desa Tambahmulyo menjadi milik Polri.

Koordinator AMPB, Teguh Istiyanto, mengatakan pihaknya ingin memastikan laporan tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, pihak kejaksaan sebelumnya telah meminta data pendukung sebagai bahan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kemarin Mas Muan datang ke kejaksaan, kejaksaan meminta data pendukung. Itu adalah data inti, diterima dan akan segera dilakukan tindak lanjut,” ujar Teguh.

Ia menjelaskan, selain melaporkan Kepala Desa Tambahmulyo, pihaknya juga telah melaporkan Bupati (saat itu, Sudewo) dan Kapolresta (saat itu, Kombes Jaka) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nilai uang yang dipersoalkan dalam laporan tersebut, kata dia, kurang dari Rp1 miliar.

Teguh mengungkapkan, pihak kejaksaan sempat meminta penjelasan mengenai alasan AMPB kembali menyampaikan persoalan tersebut ke kejaksaan, mengingat laporan serupa telah dibawa ke KPK. Hal itu dilakukan untuk menghindari potensi tumpang tindih penanganan perkara.

Namun, AMPB menegaskan bahwa persoalan tersebut dinilai menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH) setempat.

“Karena kita sudah melaporkan ke KPK, kejaksaan meminta keterangan bagaimana sudah laporan ke KPK kok melapor ke kejaksaan, agar tidak tumpang tindih. Tetapi kami sampaikan ini bukan kewenangan KPK, tetapi kewenangan APH setempat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pati, Hadiman, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait persoalan tanah lapangan Desa Tambahmulyo.Hadiman menegaskan, Kejari Pati akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan menelusuri ada atau tidaknya indikasi tindak pidana.

“Kami adalah bagian dari penegakan hukum. Laporan sudah kita terima, khususnya soal tanah lapangan Desa Tambahmulyo. Kalau memang ada indikasi, akan kita telusuri apakah laporan ini perbuatan pidana korupsi, suap, ataupun gratifikasi, akan kita proses,” tegas Hadiman.

Dengan diterimanya laporan tersebut, AMPB berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran secara profesional dan transparan. Sementara itu, pihak kejaksaan menyatakan akan mendalami laporan untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana yang dapat diproses sesuai ketentuan hukum. (RED – Cybernusantara.co)

Related Posts