PATI, Cybernusantara.co – Aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Pati memasuki hari keempat, Jumat (16/10/2026). Dalam aksi tersebut, koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, menegaskan tidak gentar menghadapi laporan yang dilayangkan juru bicara PN Pati, Retno Lastiani, ke Polda Jawa Tengah.
Botok justru mengaku semakin bersemangat untuk melanjutkan perjuangannya dalam menyuarakan aspirasi masyarakat. Ia menilai, laporan tersebut tidak akan menyurutkan langkah AMPB dalam mengawal persoalan yang menjadi perhatian mereka, termasuk dugaan suap yang dituduhkan kepada Retno.
Menurut Botok, AMPB sebelumnya telah melaporkan Retno ke Dewan Pengawas Mahkamah Agung (Dewas MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan, laporan tersebut merupakan bagian dari upaya meminta lembaga berwenang menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang mereka soroti.
“Kami AMPB telah melaporkan hakim Retno ke Dewas MA dan KPK. Kami tidak akan gentar dilaporkan hakim Retno ke Polda Jateng,” tegas Botok.
Terkait aksi penyiraman air mineral terhadap juru bicara PN Pati saat audiensi sebelumnya, Botok berpendapat bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk protes kepada pejabat publik. Ia menilai, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi kinerja pejabat yang menerima gaji dari uang rakyat.
“Karena aksi waktu audiensi, penyiraman air mineral kepada jubir PN Pati tidak ada indikasi perbuatan melanggar hukum,” ujarnya.
Botok juga menyebut penyiraman air mineral tersebut sebagai simbol kekecewaan terhadap pejabat publik yang dinilai tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Menurutnya, kritik dan pengawasan masyarakat terhadap lembaga publik harus tetap mendapat ruang.
“Jubir PN adalah pejabat publik yang digaji dengan uang rakyat. Jadi, rakyat berhak mengawasi. Penyiraman air mineral kepada jubir PN adalah bentuk protes terhadap pejabat publik yang tidak bekerja sebagaimana mestinya,” imbuhnya.
Meski demikian, dugaan suap yang disampaikan AMPB terhadap Retno masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh lembaga berwenang. Demikian pula, laporan yang dilayangkan ke Polda Jateng perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AMPB menegaskan akan terus menyuarakan tuntutannya agar dugaan yang mereka laporkan mendapat perhatian dan ditangani secara transparan. Sementara itu, semua pihak tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil sesuai ketentuan perundang-undangan. (RED – Cybernusantara.co)