PATI, Cybernusantara.co – Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menanggapi pelaporan juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani, terhadap dirinya ke Polda Jawa Tengah. Pelaporan tersebut merupakan buntut dari insiden penyiraman air mineral yang terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (14/10/2026), Botok menyebut pelaporan tersebut merupakan hak Retno. Namun, ia menilai seorang hakim yang menduduki jabatan publik harus siap menerima pengawasan dan kritik dari masyarakat.
“Terkait pelaporan hakim Retno ke Polda Jateng, itu hak mereka. Mungkin Bu Retno lupa bahwa hakim adalah jabatan publik yang digaji negara bersumber dari uang rakyat. Jadi rakyat berhak melakukan pengawasan, jangan malah kritikan itu dijadikan aduan pencemaran nama baik,” ujar Botok.
Ia berharap proses penanganan laporan tersebut berjalan secara transparan dan profesional. Botok juga meminta agar tidak ada intervensi maupun kepentingan pihak tertentu dalam penanganan perkara tersebut.
“Saya berharap apa yang diadukan hakim Retno harus transparan, tidak ada indikasi pesanan dari pejabat. Risiko pejabat itu dikritik, didemo, dan dilaporkan. Kalau pejabat tidak mau dikritik, ya tidak usah jadi pejabat,” tegasnya.
Botok juga mengaku telah mencari informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan ketentuan pencemaran nama baik. Ia menyinggung soal penerapan pasal tersebut dalam konteks kritik terhadap instansi pemerintah. Namun, pernyataan itu merupakan pandangan Botok dan masih perlu dicocokkan dengan putusan MK yang dimaksud serta konteks hukum yang berlaku.
Tak hanya menanggapi pelaporan terhadap dirinya, Botok menyatakan berencana melaporkan Hakim Retno ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap.
“Kita akan laporkan Hakim Retno ke Badan Pengawas dan KPK terkait dugaan suap,” ungkapnya.
Rencana pelaporan tersebut menjadi langkah lanjutan yang disampaikan Botok di tengah polemik antara AMPB dan pihak PN Pati. Dugaan suap yang disinggung Botok merupakan tuduhan yang perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh lembaga berwenang. (RED – Cybernusantara.co)