JAKARTA, Cybernusantara.co – Perjuangan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam mendesak DPR-RI agar segera mengesahkan Rancangan Peraturan (RUU) Perampasan Aset berbuah manis. Kamis 27 Agustus 2026, koordinator AMPB Supriyono alias Botok bersama pimpinan DPR-RI menandatangani nota kesepakatan yang berisi RUU bakal dirampungkan sebelum tanggal 15 Desember 2026.
Botok Pati Hadir di Ruang Paripurna DPRSebelumnya, Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama rekannya diterima oleh DPR dan langsung menuju ruang sidang Paripurna di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Diwawancarai usai pertemuan, Botok menyampaikan jika para pimpinan DPR-RI bahkan siap mundur apabila mengingkari janji dengan tidak mengesahkan RUU sebelum tenggat waktu yang telah disepakati
“Seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih. Beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan-kesepakatan tersebut tidak terealisasi,” kata Botok.
Di tempat yang sama, Dasco menyatakan DPR siap memenuhi target pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Ia juga mengaku siap mengundurkan diri bersama pimpinan lainnya jika target tersebut tidak tercapai.
“Kami DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu, dan kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” ungkap dia.
Setelahnya, Dasco mengutus perwakilan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR untuk menemui massa demonstran di depan Gedung DPR. Andre Rosiade dan Rieke Dyah Pitaloka kemudian menuju gerbang depan DPR untuk mewakili DPR menemui para pendemo. (RED – Cybernusantara.co)