Disepakati Rampung Sebelum 15 Desember 2026, Pimpinan DPR-RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Selesai Tepat Waktu

by Arif Febriyanto

JAKARTA, Cybernusantara.co – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pimpinan DPR siap mengundurkan diri jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak rampung dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

Pernyataan itu disampaikan Dasco saat menerima audiensi perwakilan massa aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. Dalam pertemuan tersebut, pimpinan DPR juga menandatangani dokumen komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset.

Selain Dasco, penandatanganan komitmen itu turut disaksikan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa serta perwakilan AMPB, salah satunya Supriyono alias Mas Botok.

“Sudah ada persetujuan pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu,” kata Dasco.

Para pimpinan DPR bersama perwakilan AMPB kemudian menunjukkan dokumen kesepakatan yang telah ditandatangani. Dokumen tersebut juga memuat ketentuan bahwa pimpinan DPR akan bertanggung jawab apabila RUU Perampasan Aset tidak selesai sesuai tenggat waktu.

Dasco mengatakan dirinya siap memenuhi tuntutan AMPB untuk mengundurkan diri apabila RUU tersebut tidak selesai pada 15 Desember 2026. Dia mengaku tidak khawatir dengan tuntutan tersebut karena DPR telah berkomitmen menyelesaikan RUU itu.

“Tidak ada kekhawatiran untuk kemudian kami memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundurkan diri, itu enggak ada masalah,” ujarnya.

Kepada perwakilan AMPB, Dasco juga mengatakan DPR akan memberikan salinan berita acara paripurna sebagai pegangan sekaligus bentuk komitmen lembaga tersebut kepada publik.Selain itu, dia mempersilakan AMPB memberikan masukan terkait penyusunan RUU Perampasan Aset.

“Itu bisa nanti diagendakan. Ini tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan nanti dikonfirmasi saja, supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Undang-Undang Perampasan Aset,” tandasya. (ANT – Cybernusantara.co)

Related Posts