PATI, Cybernusantara.co – Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati menuai sorotan. Perbedaan tanggal antara surat resmi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, dengan waktu dimulainya pengumuman seleksi memunculkan pertanyaan mengenai ketertiban administrasi dalam proses pengisian jabatan strategis tersebut.
Sorotan ini muncul setelah putusan terhadap Bupati Pati nonaktif Sudewo pada 21 Oktober 2026. Sehari berselang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati bergerak melakukan penataan birokrasi dengan merotasi 79 aparatur sipil negara (ASN) eselon III dan IV. Dalam perombakan tersebut, lima camat turut dimutasi menjadi sekretaris dinas. Perubahan jabatan itu juga menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi besaran tunjangan penghasilan yang diterima ASN bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada 22 Oktober 2026, Pemkab Pati juga mengumumkan pembukaan seleksi terbuka dan kompetitif untuk mengisi jabatan Sekda Kabupaten Pati. Seleksi tersebut menjadi bagian dari upaya mengisi kekosongan jabatan pimpinan tinggi di lingkungan pemerintahan daerah.
Namun, persoalan muncul setelah diketahui adanya surat bernomor B/103/2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra. Surat tersebut tertanggal 23 Oktober 2026, sedangkan pengumuman seleksi yang disampaikan di dalamnya disebut telah dimulai sejak 22 Oktober 2026.
Perbedaan tanggal tersebut lantas mendapat perhatian dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djoeang, Fatkurrahman. Ia menilai, ketidaksinkronan waktu penerbitan surat dan dimulainya pengumuman perlu diperiksa secara cermat agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai dasar administrasi pelaksanaan seleksi.
“Dalam perspektif administrasi pemerintahan, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan menganggapnya sebagai kesalahan tanggal tanpa pemeriksaan. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap tahapan memiliki dasar administrasi yang jelas, dapat ditelusuri, dan sesuai prosedur,” kata Fatkurrahman, Sabtu 24 Oktober 2026.
Menurutnya, ketidaksinkronan tanggal dalam surat resmi tersebut patut diklarifikasi. Terlebih, dokumen itu secara administratif membawa nama pejabat yang bertanggung jawab atas penyampaian informasi kepada jajaran perangkat daerah, yakni Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra.
Fatkurrahman menekankan pentingnya kejelasan mengenai kapan keputusan atau persetujuan administratif diterbitkan, kapan pengumuman mulai disampaikan kepada publik, serta bagaimana hubungan kedua tahapan tersebut dalam proses seleksi Sekda. (RED – Cybernusantara.co)