PATI, Cybernusantara.co – Rumah Sunarwi, pemilik Koperasi Sinom Perdopo yang berada di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, digerebek oleh petugas Polda Jawa Tengah pada Jumat petang (23/10/2026). Kedatangan aparat kepolisian tersebut diduga berkaitan dengan laporan masyarakat yang merasa dirugikan atas dugaan penggelapan uang nasabah dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Penggerebekan tersebut menjadi perhatian warga setempat, menyusul mencuatnya persoalan Koperasi Sinom Perdopo yang belakangan ramai diperbincangkan. Sejumlah nasabah mengaku mengalami kerugian karena uang simpanan yang mereka percayakan kepada koperasi tersebut belum dapat dikembalikan.
Kasus ini sebelumnya juga mendapat perhatian Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Organisasi tersebut melalui koordinatornya, Supriyono alias Botok, telah mendampingi sejumlah korban untuk melaporkan persoalan tersebut ke Mapolresta Pati pada Kamis (22/10/2026).
Dalam kesempatan itu, Botok mendesak aparat kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan para korban. Ia berharap penyelidikan dapat dilakukan secara serius, mengingat jumlah masyarakat yang mengaku dirugikan disebut mencapai ratusan orang dengan total kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Persoalan yang dikeluhkan para korban tidak hanya berkaitan dengan simpanan uang yang sulit dicairkan. Sejumlah nasabah juga mengaku belum mendapatkan kembali dokumen sertifikat tanah yang sebelumnya mereka serahkan sebagai jaminan dalam urusan pinjaman dengan pihak terkait.
Salah seorang korban, Suwarti, warga Desa Ngemplak Kidul, sebelumnya mengungkapkan bahwa dirinya melapor ke kepolisian dengan harapan sertifikat tanah atas nama mertuanya dapat dikembalikan. Menurut pengakuannya, sertifikat tersebut dipinjamkan kepada Sunarwi atas nama pribadi, tetapi ketika hendak diambil kembali, dokumen itu belum berhasil diperoleh.
Sementara itu, penggerebekan rumah Sunarwi oleh petugas Polda Jawa Tengah pada Jumat petang menambah perkembangan dalam penanganan persoalan yang dikeluhkan para nasabah tersebut. Namun, tujuan penggerebekan, barang atau dokumen yang diamankan, serta status hukum Sunarwi masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat.
Masyarakat yang mengaku menjadi korban berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian atas nasib uang simpanan maupun dokumen berharga mereka. Hingga ada keterangan resmi dari kepolisian, dugaan penggelapan dalam kasus Koperasi Sinom Perdopo tetap harus ditempatkan sebagai dugaan yang perlu dibuktikan melalui proses hukum. (RED – Cybernusantara.co)