PATI, Cybernusantara.co – Ratusan masyarakat Tayu menggelar aksi demo di depan kantor Camat Tayu, sebagai bentuk protes larangan penggunaan sound horeg dalam kegiatan bermasyarakat, Rabu 12 Agustus 2026. Aksi turut dihadiri Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama Kepala Desa (Kades) Gunungwungkal, Mulyono, dengan pengawalan ratusan personil Polresta Pati.
Kades Mulyono yang naik ke atas panggung orasi menyampaikan kekecewaannya atas kebijakan sepihak dari Camat Imam Rifai, yang secara tiba-tiba melarang penggunaan sound horeg.
Dengan lantang, Mulyono menyebut persoalan sound horeg bukanlah tugas dari seorang camat. Apalagi, pelarangan ini tidak disetujui oleh para kepala desa se-kecamatan Tayu.
“Tugas pak camat itu membantu bupati dalam membantu tugas di kecamatan. Bagaimana di desa, sesuatu atau persoalan ini menjadi tugas pak camat. Pak camat tidak usah ngurusi sound horeg,” ungkap Kades.
Ia pun mengingatkan kepada Camat soal Surat Edaran Bupati Pati Nomor B/277/000.1.10 pada 25 Mei 2025 yang berisi larangan penggunaan pengeras suara atau sound horeg pada acara keramaian umum.
Didalam SE tersebut, kata dia, batas maksimal penggunaan sound horeg adalah 16 sub. Yang artinya, penggunaan sound horeg dalam kegiatan bermasyarakat tidak dilarang sepenuhnya, melainkan dibatasi agar tidak menganggu ketentraman masyarakat.
“Sekali Perda itu belum dicabut, jenengan (masyarakat dan pengusaha sound horeg) tetap jalan,” imbuhnya.
Meskipun sempat memanas dan hampir menjadi sasaran massa, Camat Tayu Imam Rifai, mengatakan apa yang menjadi kebijakan dari pemerintah Kecamatan Tayu adalah aspirasi dari masyarakat.
“Saya tidak mengambil keputusan, saya hanya menyampaikan aspirasi,” jawab Tayu.
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, bahkan dengan tegas meminta agar Camat Tayu Imam Rifai mengundurkan diri dari jabatannya karena menganggap tidak mampu mengayomi masyarakat Tayu. (ARIF – Cybernusantara.co)