Nyawa 5 Orang Melayang, 3 Terdakwa Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora Hanya Dituntut 6 Bulan Penjara

by Arif Febriyanto

BLORA, Cybernusantara.co — Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blora terhadap tiga terdakwa kasus ledakan sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, memicu sorotan publik. Meski insiden tersebut menewaskan lima orang warga, termasuk seorang balita, JPU hanya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara dipotong masa tahanan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Blora pada Selasa (28/7/2026). Tiga terdakwa yang diadili yaitu Hartono alias Gundul (Perkara No. 23/Pid.Sus-LH/2026/PN Bla), Suhartono (Perkara No. 24/Pid.Sus-LH/2026/PN Bla), dan Suparman (Perkara No. 25/Pid.Sus-LH/2026/PN Bla).

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Blora, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Meski pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal hingga 5 tahun, tuntutan 6 bulan yang diajukan JPU praktis hanya sekitar 10 persen dari batas maksimum ancaman hukuman. Mengingat para terdakwa telah menjalani penahanan sejak proses penyidikan, tuntutan ini berpotensi membuat ketiganya bebas dalam waktu dekat.

Dalam amar barang bukti, JPU mengajukan agar peralatan pengeboran digunakan secara silang antar-berkas perkara terdakwa sebelum akhirnya dirampas untuk dimusnahkan. Hal ini mengindikasikan bahwa ketiga terdakwa beroperasi secara bersama-sama dalam kegiatan eksplorasi berisiko tinggi tanpa standar keselamatan.

Peristiwa tragis tersebut berawal dari ledakan sumur minyak tanpa izin yang berada di dekat permukiman warga. Kebakaran hebat berlangsung selama tujuh hari penuh dan mengakibatkan lima warga meninggal dunia akibat luka bakar serius hingga 90 persen.

Lima korban meninggal dunia dalam insiden tersebut. Pertama Tanek (60), Sureni (52), Wasini (50), Yeti (30) dan AD (2), balita laki-laki.

Dikonfirmasi mengenai pertimbangan di balik tuntutan yang terbilang ringan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Blora enggan memberikan penjelasan mendalam. “Silakan ke Kastel mas, humas,” ujar Kasi Pidum singkat melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Blora belum memberikan respons resmi atau memberikan keterangan tanggapan atas pertanyaan wartawan hingga berita ini diturunkan.

Tuntutan JPU ini memantik tanggapan keras dari Komunitas Pemantau Peradilan Indonesia (KOMPETEN). Ketua Umum KOMPETEN sekaligus Direktur DPN LBH RUPADI, Dr. (H.C.) Joko Susanto, menilai tuntutan 6 bulan penjara sangat melukai rasa keadilan masyarakat.

“Perkara ini bukan sekadar eksploitasi minyak tanpa izin, melainkan kelalaian berat yang merenggut lima nyawa manusia, termasuk balita. Mengapa perkara yang menelan lima korban jiwa hanya dituntut enam bulan? Publik berhak mempertanyakan transparansi penegakan hukum ini,” tegas Joko Susanto.

Joko juga menyoroti jalannya proses persidangan pembacaan tuntutan yang sempat tertunda dua hingga tiga kali sebelum akhirnya menghasilkan angka tuntutan yang dinilainya sangat minimal.

Ia berharap Majelis Hakim PN Blora dapat menggunakan independensinya untuk menjatuhkan putusan yang progresif dan objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan. Menurutnya, kesepakatan perdamaian antar pihak, jika ada, tidak boleh mengesampingkan bobot kejahatan dan akibat fatal yang ditimbulkan.

“Kami berharap Majelis Hakim tidak sekadar mengamini tuntutan JPU. Putusan hakim harus menjadi penyeimbang dan koreksi demi menjaga marwah serta kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” pungkasnya. (RED – Mantranews.id)

Related Posts