PATI, Cybernusantara.co – Utomo alias Kaji Tomo, warga Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati melaporkan seorang wanita berinisial SWT ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dengan kerugian mencapai Rp100 juta. Kaji Tomo melaporkan SWT pada Senin 12 Maret 2026 ke Mapolsek Juwana dan ditangani oleh Kanit Reskrim IPDA Moh Syaifudin.
Hanya saja saat panggilan pertama pada Senin 30 Maret 2025, SWT nampak mangkir dari panggilan Polsek Juwana. Awak media yang menunggu kedatangannya mulai pagi sampai petang, tidak melihat kehadiran SWT.
Tim penyidik Polsek Juwana pun membenarkan ketidakhadiran SWT dalam panggilan pertama ini. Pihak kepolisian membenarkan jika seharusnya SWT hadir memenuhi undangan, hanya saja sampai tenggat waktu yang diberikan terduga terlapor belum juga memenuhi panggilan.
“Penyidik kemudian melayangkan surat panggilan kedua. Jikalau tetap tidak hadir, Polsek Juwana bakal menjemput SWT ke lokasi kediaman,” ungkap penyidik Polsek Juwana, Bripka Marga Adi.
Melihat SWT yang tidak hadir, tim media kemudian mencoba menghubungi SWT melalui telefon seluler. Hanya saja, SWT menghindar dan justru melimpahkan kasusnya ini kepada penasehat hukumnya.
Tim media pun masih menunggu kelanjutan dari kasus ini, guna membuktikan kebenaran di meja hijau.