PATI, Cybernusantara.co – Belakangan ini, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pati Luky Pratugas Narimo disebut mendapati insentif sebesar 5 persen atau Rp9,6 miliar yang bersumber dari pajak retribusi pelayanan kesehatan.Tudingan tersebut ditulis media infodagang.com yang menggiring opini penerimaan insentif pajak dari Kadinkes Luky.
Tudingan tersebut langsung dibantah oleh Luky, yang menyebut retribusi dikelola langsung oleh masing-masing layanan kesehatan meskipun berada dibawah naungan Dinkes.
“Kepala Dinas Kesehatan tidak menerima insentif pajak karena Dinas Kesehatan bukan penghasil retribusi pelayanan kesehatan secara langsung. Dinas Kesehatan bukan penghasil pajak. Pendapatan yang dihasilkan dari retribusi pelayanan kesehatan dikelola oleh Puskesmas dan Labkesda sebagai unit pelaksana teknis daerah,” ungkap Luky, Selasa 17 Februari 2026.
Angka fantastis yang dituduhkan juga bukan berasal dari sektor pajak secara keseluruhan yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Namun, angka 5 persen diambil dari perangkat daerah yang bersangkutan.
“Berdasarkan Perbup Payi nomor 13 tahun 2024, bahwa pemberian dan pemanfaatan pajak bukan dihitung dari pendapatan pajak secara keseluruhan. Namun dari pendapatan yang dihasilkan oleh perangkat daerah penghasil pendapatan,” tambah Luky.
Meskipun cukup menyesalkan adanya tudingan ini, Luky berharap berita-berita serupa tak lagi dipublikasikan secara asal tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu dengan Dinkes sebagai pihak yang bersangkutan. (ARIF – Cybernusantara.co)