Penghuni Perumahan Kedungbulus Pati Diganggu, Tim Advokasi Budi Utomo Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Sajam dan Senpi

by admin

PATI, Cybernusantara.co – Konflik sebidang tanah di Desa Kedungbulus, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati terus berlanjut. Kali ini dari penghuni Perumahan Kedungbulus Residence, melaporkan HTY seorang mantan pemilik tanah yang sudah dibeli oleh Beny Laksono tahun 2014 silam.

Beberapa penghuni perumahan, dengan didampingi tim advokasi dari Budi Utomo yang diketuai oleh Riyanta mendampingi pelaporan ke Unit I Satreskrim Polresta Pati, Senin 9 Februari 2026.

Karena ini berkaitan dengan hukum, Riyanta meminta kepada para penghuni untuk tidak menggunakan kekerasan dan tetap dalam koridor hukum. Pasalnya, para penghuni selama ini diganggu oleh HTY yang masih tidak terima tanah warisan milik adiknya tersebut jatuh ke tangan Beny Laksono melalui lelang di KPKNL Semarang, 2014 lalu.

“Saya sarankan jangan mengambil langkah-langkah diluar hukum, komunikasikan dengan pemerintah bisa ke polisi agar ini bisa ditangani secara hukum. Dia mencari peluang, mohon segera dituntaskan karena persoalanya sudah sempurna ada penguasaan lahan,” ungkap Riyanta

Sementara itu Beny Laksono, yang diwakilkan oleh Adhis istrinya, menceritakan jika tanah tersebut sudah secara sah milik suaminya. Lalu kemudian dikapling menjadi 30 bagian dan dibeli oleh beberapa orang.

Masalahnya muncul ketika HTY, secara terus-menerus menteror para penghuni perumahan karena masih berusaha merebut kembali tanah nenek moyangnya yang dilelang akibat tidak mampu membayar hutang.

“Kami harap polisi segera menindak kasus ini karena sudah cukup lama, Juli lalu. Disana kan sudah ada rumah, pemilik mau keluar ternyata diancam dengan senpi sama celurit,” kata Adhis.

Salah satu penghuni perumahan, Widyo Pranoto mengaku sering mendapatkan teror yang menganggu aktivitas keluarganya serta penghuni perumahan yang lain.

Ia bersama para penghuni yang lain percaya jika tanah yang mereka tempat sudah sah dan legal secara hukum karena telah memiliki sertifikat dari BPN.

“Saya punya sebidang tanah yang sudah sah. Tapi kami sangat percaya Polresta Pati akan segera menindaklanjuti perkara yang kami adukan. Kami mendapatkan hak yang percaya bahwa negara menjaga dari oknum memagari tanah,” jelasnya.

Bersama tim hukum Budi Utomo dan GJL, pihaknya percaya akan mendapatkan keadilan dari pihak kepolisan selaku APH. (Cybernusantara.co)

Related Posts