Didominasi Kades, Belasan Warga Jaken Diperiksa KPK Buntut Kasus Jual-beli Jabatan Perangkat Desa

by Arif Febriyanto

PATI, Cybernusantara.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil 14 saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa yang dilakukan Bupati Pati Sudewo (SDW), Kamis 29 Januari 2026. Saksi-saksi kali ini seluruhnya berasal dari Kecamatan Jaken, dimana mayoritas adalah kepala desa.

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan di Jakarta, Rabu 28 Januari 2026.

Budi mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan di Polresta Pati.Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga tahun 2026 di Kabupaten Pati dan menangkap Bupati Pati Sudewo.

Selanjutnya pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).

Berikut ke-14 nama yang dipanggang KPK hari ini;

1. SDR (Kades Sidoluhur)

2. STN (Kades Ronggo)

3. YSF (Kades Sidomukti)

4. HRT (Kades Sriwedari)

5. SST (Kades Sumberejo)

6. GA (Kades Tamansari)

7. DSW (Kades Trikoyo)

8. LIS (Sekdes Sukorukun)

9. PDL (Sekdes Arumanis)

10. SPR (Perangkat Desa Arumanis)

11. RES (Warga Sidoluhur)

12. NU (Warga Sidoluhur)

13. SMN (Wiraswasta)

14. INT (Wiraswasta)

Related Posts