Sempat Kabur, Tiga Terduga Pelaku Mangkir Panggilan Polisi

by Arif Febriyanto

BLORA, Cybernusantara.co – Upaya penanganan kasus pengoplosan LPG bersubsidi di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, masih berjalan alot. Tiga terduga pelaku yang sempat melarikan diri kini justru mangkir dari panggilan penyidik Satreskrim Polres Blora.

Ketiga terduga pelaku tersebut sebelumnya telah diidentifikasi dan masuk dalam proses pengejarannya, yakni M (warga Ngaringan, Grobogan) yang berperan sebagai pengoplos, serta S (warga Jatirogo, Tuban) dan G yang bertindak sebagai sopir angkut.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini ketiga terduga pelaku tersebut belum mematuhi panggilan kepolisian.

“Belum mas, masih proses pemanggilan. Masih proses pemanggilan mas, belum datang,” ujar AKP Zaenul saat dikonfirmasi, Selasa (4/8).

Ia menambahkan, pihak penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan langkah hukum berikutnya guna menghadirkan ketiga terduga pelaku tersebut.

“Baru sekali dipanggil. Berikutnya, ntar tak tanya penyidiknya mas,” tambahnya singkat.

Mangkirnya ketiga terduga pelaku ini kian memperlambat upaya polisi dalam mengungkap sosok pemilik modal atau bos utama bisnis pengoplosan gas LPG 3 kg di wilayah Kunduran tersebut. Pasalnya, keterangan dari para pelaku yang belum tertangkap ini menjadi kunci utama untuk membuka tabir kepemilikan usaha ilegal itu.

Hingga kini, Polres Blora baru menetapkan satu orang tersangka, yakni PES (26), warga Kecamatan Kunduran, yang menyerahkan diri dan bertindak sebagai eksekutor penyuntikan gas.

Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pemindahan LPG subsidi ke tabung non-subsidi (12 kg dan 50 kg) menggunakan regulator modifikasi pada pertengahan Juli lalu.

Dari lokasi penggerebekan, polisi telah menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, alat penyuntik modifikasi, hingga dua unit truk pengangkut. Kerugian negara akibat praktik ilegal yang diperkirakan baru berjalan dua kali ini ditaksir mencapai Rp 14,8 juta.

Atas perbuatannya, tersangka PES dijerat Pasal 55 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. (RED – Cybernusantara.co)

Related Posts