JEPARA, Cybernusantara.co – Kepatuhan pajak PB-1 pelaku usaha di Kabupaten Jepara terus didorong, untuk memperkuat pendapatan daerah. Upaya ini menjadi bagian dari peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari berbagai sektor, termasuk pajak dan retribusi yang menyasar pelaku usaha.
Bupati Jepara Witiarso Utomo menjelaskan, PB-1 merupakan pajak atas transaksi makanan dan minuman yang dipungut dari konsumen.
“PB-1 itu bukan beban pelaku usaha. Pajak dititipkan dari konsumen untuk membiayai layanan publik,” ujar bupati, pada pelantikan dan pengambilan sumpah 30 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Jepara, Senin (27/4/2026).
Disampaikan, penerimaan PB-1 menjadi salah satu komponen dalam mendukung pendapatan daerah. Dia menekankan pentingnya peningkatan kepatuhan wajib pajak, melalui edukasi dan pendekatan yang berkelanjutan.
“Kepatuhan perlu terus ditingkatkan, agar kontribusi terhadap pembangunan daerah semakin optimal,” tutur Mas Wiwit, sapaan akrabnya.
Bupati menilai, optimalisasi pajak daerah menjadi salah satu penopang utama PAD di tengah keterbatasan fiskal. Penerimaan tersebut dimanfaatkan untuk mendukung layanan publik, mulai dari pengelolaan sampah hingga perbaikan infrastruktur.
Selain itu, pihaknya juga mendorong penguatan pendapatan daerah melalui pengembangan kawasan industri. Sektor ini dinilai dapat memperluas basis ekonomi daerah dan mendorong peningkatan penerimaan, secara bertahap.
Mas Wiwit mencontohkan, daerah lain yang meningkatkan pendapatan melalui pengembangan kawasan industri skala besar. Dampaknya dinilai berkelanjutan, terhadap penerimaan daerah dan perekonomian masyarakat.
“Kalau kawasan industrinya berkembang, penerimaan daerah juga ikut meningkat,” ujarnya. (HMS – Cybernusantara.co)