DEMAK, Cybernusantara.co – Kepolisian Resor Demak mengamankan dua unit sound horeg beserta truk pengangkutnya yang rencananya digunakan pada malam takbir di Desa Ngaluran, Kecamatan Karanganyar, Kamis (19/3/2026).
Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan warga terkait kebisingan saat uji coba perangkat suara tersebut.Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino melalui Kapolsek Karanganyar AKP Muhammad Syaifudin mengatakan, diamankannya dua truk pengangkut sound horeg yang rencananya akan digunakan sebagai hiburan rakyat di malam takbir ini setelah adanya laporan masyarakat.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas gabungan dari Polres Demak dan Polsek Karanganyar mendatangi lokasi untuk melakukan penertiban. Polisi kemudian mengamankan dua unit sound horeg berikut kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkut peralatan tersebut.
Menurut Syaifudin, sebelumnya pihak Kepolisian bersama perangkat desa dan warga telah menggelar pertemuan untuk menyepakati penggunaan sound system secara terbatas agar tidak mengganggu lingkungan. Namun, kesepakatan tersebut tidak dipatuhi oleh panitia penyelenggara.
“Karena tidak mengindahkan kesepakatan yang telah dibuat bersama, kami mengambil langkah penegakan hukum,” kata Syaifudin.
Ia menambahkan, tindakan tersebut juga merupakan langkah antisipasi guna menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif. Berkaca pada perayaan Lebaran tahun sebelumnya, terjadi perkelahian antar kelompok di wilayah Kecamatan Karanganyar dan Bonang yang mengakibatkan korban jiwa. Peristiwa itu dipicu penggunaan sound horeg yang disertai pesta minuman keras.
Selain itu, penindakan ini juga sejalan dengan kesepakatan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam deklarasi “Jogo Demak”. Perangkat sound horeg yang diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolres Demak untuk proses hukum lebih lanjut. Panitia atau penyelenggara kegiatan berpotensi dijerat Pasal 265 KUHP terkait gangguan ketenteraman lingkungan, serta Pasal 274 KUHP mengenai penyelenggaraan keramaian tanpa izin.
“Setiap kegiatan masyarakat diharapkan tetap mematuhi aturan serta menjaga ketertiban bersama, khususnya dalam momentum malam takbiran,” ujar Kapolsek.
Hanya saja, larangan ini mendapatkan kecaman dari ketua pengusaha sound horeg Kabupaten Pati, Supriyadi. Ia merasa kecewa dan mengecam atas apa yang dilakukan oleh Polres Demak karena telah mendzolimi masyarakat.
“Saya selaku pengusaha sound Pati adil bicara kebijakan yg di lakukan oleh Kapolres Demak secara tidak langsung mendolimi rakyat. Karena secara tidak langsung merugikan pengusahakan sound. Apapun bentuknya siapapun yang dianggap merugikan orang lain itu juga malanggar apakah polisi itu malaikat kan tidak,” kesalnya.
Atas adanya larangan ini, pihaknya dan juga masyarakat Demak yang telah menyewa sound horeg jauh-jauh hari merasa sangat dirugikan. Pihaknya berharap ada kebijaksanaan dari Polres Demak agar larangan ini bisa segera dicabut. (ARIF – Cybernusantara.co)