BLORA, Cybernusantara.co – Tiga pekan berlalu sejak penggerebekan lokasi pengoplosan LPG bersubsidi di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Satreskrim Polres Blora belum juga berhasil mengungkap identitas pemilik modal alias bos besar di balik bisnis ilegal tersebut.
Hingga saat ini, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka, yakni PES (26), warga Kecamatan Kunduran, yang bertindak sebagai eksekutor penyuntikan gas. Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih melenggang bebas.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menegaskan belum ada penambahan tersangka baru dalam perkara yang merugikan negara belasan juta rupiah ini.
“Belum mas, masih satu tersangka. Masih proses penyelidikan,” kata AKP Zaenul saat dikonfirmasi, Selasa (4/8).
Pihaknya berdalih, identitas pemilik usaha pengoplosan gas LPG subsidi tersebut baru bisa terungkap setelah tiga buron lainnya berhasil diringkus.
“Nunggu keterangan dari yang belum ketangkap,” tambahnya.
Adapun tiga calon tersangka yang kini diburu polisi yakni M (warga Ngaringan, Grobogan) yang berperan sebagai pengoplos, serta S (warga Jatirogo, Tuban) dan G yang bertindak sebagai sopir angkut.
Sebelumnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pemindahan isi LPG bersubsidi secara ilegal di wilayah Kunduran pada Selasa (14/7) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
Tersangka PES kemudian menyerahkan diri ke Mapolres Blora. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memindahkan isi LPG 3 kg subsidi ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg menggunakan selang regulator modifikasi.
Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto, saat konferensi pers pada Rabu (22/7) lalu menyebutkan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap sembilan saksi dan Satu tersangka, praktik pengoplosan ini tercatat sudah berjalan sebanyak dua kali dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 14,8 juta.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berskala besar. Diantaranya, 806 tabung LPG 3 kg berisi & 18 tabung LPG 3 kg kosong, 148 tabung LPG 12 kg kosong serta 12 tabung LPG 50 kg berisi & 3 tabung LPG 50 kg kosong. Berikutnya, puluhan selang regulator modifikasi, ratusan tutup segel, serta 2 unit truk pengangkut.
Atas perbuatannya, tersangka PES dijerat Pasal 55 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Polisi juga mengimbau para pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri. (RED – Cybernusantara.co)