Germap Ajukan Audiensi Bareng DPUTR Pati, Pertanyakan Anggaran Rp210 Miliar untuk Jalan Rusak

by Arif Febriyanto

PATI, Cybernusantara.co – Gerakan Masyarakat Tolak Korupsi atau Germap berencana menggelar audiensi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati pada Selasa, 2 Juni 2026 mendatang terkait penanganan jalan rusak dan penggunaan anggaran infrastruktur sebesar Rp210 miliar.

Pimpinan Germap, Cahya Basuki alias Yayak Gundul, mengatakan pihaknya telah menerima sedikitnya enam laporan masyarakat terkait kerusakan jalan dari sejumlah kecamatan berbeda. Laporan tersebut akan menjadi bahan dalam audiensi dengan DPUTR Pati.

“Kami sudah mendapatkan kurang lebih enam laporan dari masyarakat dan semuanya dari kecamatan berbeda. Besok kami akan melayangkan surat ke DPUTR Pati sebagai bukti bahwa kami benar-benar menyampaikan aspirasi masyarakat,” ujar Yayak saat ditemui, Kamis (28/5).

Dalam audiensi tersebut, Germap membawa empat tuntutan utama kepada DPUTR Pati. Pertama, meminta penjelasan mengenai jadwal perbaikan jalan rusak yang telah dilaporkan masyarakat. Kedua, meminta rincian pekerjaan fisik yang bersumber dari anggaran Rp210 miliar, termasuk daftar proyek, lokasi pekerjaan, dan metode pengadaannya.

Ketiga, pihaknya juga meminta data by name by address perusahaan pelaksana proyek, termasuk nama direktur dan alamat badan usaha yang mengerjakan proyek tersebut. Keempat, meminta kepastian jadwal pelaksanaan pekerjaan yang hingga kini belum dikerjakan.

“Kami hanya meneruskan aspirasi masyarakat terkait jalan rusak. Kalau laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti, biar masyarakat sendiri yang menilai,” katanya.

Pimpinan Germap Jelaskan Tujuan Posko Pengaduan di Depan DPRD

Yayak menjelaskan, posko pengaduan yang dibuka di depan Gedung DPRD Pati bertujuan untuk memastikan laporan masyarakat yang diterima valid dan sesuai kondisi di lapangan. Karena itu, pelapor diminta datang langsung ke posko pengaduan.

“Kalau hanya lewat WhatsApp bisa saja laporan palsu atau foto lama. Makanya kami ingin ada kehadiran pelapor supaya jelas asal daerah dan fakta kerusakannya,” tegasnya.

Posko pengaduan dibuka sejak 25 Mei hingga 30 Juni 2026, kecuali hari Minggu dan tanggal merah. Hingga berita ini ditulis, laporan yang masuk di antaranya terkait kerusakan jalan di Sukolilo, Kayen, Tlogowungu, Winong, Pucakwangi hingga jalur Juwana-Tayu.

Germap juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke DPRD Pati apabila hasil audiensi dengan DPUTR dinilai tidak menghasilkan tindak lanjut terhadap keluhan masyarakat. (RED – Cybernusantara.co)

Related Posts