PATI, Cybernusantara.co – Aktivis kondang asal Kabupaten Pati Cahaya Basuki alias Yayak Gundul, mendesak kepada DPRD Pati untuk membentuk Pansus Pemberhentian Plt Bupati Risma Ardhi Chandra. Menurutnya, pembentuk Pansus ini dinilai penting setelah melihat kinerja Plt Bupati yang dinilai buruk.
Setidaknya, Yayak merangkum ada 3 dosa-dosa Plt Bupati Chandra di 4 bulan awal kepemimpinannya setelah menggantikan posisi Sudewo.
Pertama masalah perbaikan jalan. Yayak menduga ada pembiaran dari Plt Chandra terkait kerusakan jalan yang selama ini banyak dikeluhakan masyarakat. Dugaan pembiaran ini kata Yayak, semakin kuat lantaran anggaran untuk perbaikan jalan sebesar Rp210 sudah tersedia.
“Anggaran perbaikan jalan yg sudah diajukan bupati Sudewo dan disetujui DPRD (kurang lebih Rp210 miliar) di tahun 2025 akhir untuk dilaksanakan di tahun 2026. Berarti selama ini tahun 2026 Pati sudah punya uang untuk perbaikan jalan. Tapi sampai sekarang tanggal 20 Mei 2026 Plt Bupati Chandra belum melakukan perbaikan jalan atau menjalankan anggaran yg sudah di buat bupati Sudewo dan DPRD Pati. Ini adalah penghambatan pembangunan atau perbaikan jalan dan ini merugikan warga,” ungkapnya, Rabu 20 Mei 2026.
Kedua, Yayak bersama Gerakan Masyarakat Antipungli (Germap) juga menduga adanya penyelewengan dana dari Plt Bupati terhadap bantuan puso bagi petani.
Pasalnya saat memberikan bantuan secara simbolis di pendopo kabupaten, Chandra dengan tegas mengatakan bahwa bantuan persatu hektarnya sebesar Rp8 juta. Akan tetapi, kata Yayak, berdasarkan video lyrics beredar luas di media sosial, bantuan dari diterima petani jauh dari nominal tersebut.
“Yang kedua soal bantuan petani atau puso. Saat penyerahan bantuan, pak Plt bilang bantuannya Rp8 juta per satu hektare. Namun di salah satu akun tiktok, itu menyebut nilainya dibawah itu,” imbuhnya.
Ketiga, Yayak menduga Plt Bupati cuci tangan soal wacana pengadaan kursi pijat di tahun 2026 ini. Yayak sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Sudewo soal rencana pengadaan yang merupakan usulan dari Chandra yang saat itu (2025) menjabat sebagai wakil bupati.
“Kemudian soal kursi pijat. Pak Chandra bilang itu usulan dari pak Sudewo yang saat itu masih bupati. Tapi kemarin pak Sudewo bilang bahwa itu usulan pak Chandra,” lanjutnya.
Untuk itu, Yayak mendesak kepada DPRD melalui sang ketua Ali Badrudin untuk segera membentuk Pansus. Yayak beranggapan, jika DPRD mau membentuk pansus pemakzulan Sudewo, maka DPRD juga diyakini mampu membentuk pansus pemberhentian Plt Bupati Chandra.
“Kami sudah mendesak DPRD dibentuknya Pansus untuk pemecatan atau pemberhentian Plt Bupati Risma karena kesalahan tadi. Ini adalah keinginan rakyat dan ini pernah dibuktikan saat Pansus pemakzulan Bupati Sudewo tahun lalu. Maka sekarang kami juga ingin seperti itu dan alasan kami jelas,” tutupnya.