PATI, Cybernusantara.co – Tim hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Kristoni Dhuha, memaparkan sejumlah peristiwa hukum yang menurutnya melibatkan oknum perbankan dan dinilai telah merugikan masyarakat yang menjadi nasabah. Dalam orasinya di depan kantor Bank Mandiri Pati, Kamis 17 September 2026, Kristoni menyebut persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius, khususnya berkaitan dengan dugaan tindakan yang dialami sejumlah nasabah.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan serta kepastian atas persoalan yang berkaitan dengan rekening maupun layanan perbankan.
“Tuntutan kami adalah pecat atau mundur pimpinan Bank Mandiri. Sampaikan maaf kepada masyarakat yang menjadi korban terblokirnya rekening aktivis Pak Supriyono alias Botok,” ujar Kristoni.
Ia menilai, persoalan pemblokiran rekening milik Supriyono alias Botok harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Menurutnya, pihak bank perlu menyampaikan dasar dan mekanisme pemblokiran tersebut agar tidak menimbulkan pertanyaan maupun keresahan di tengah masyarakat.
Selain persoalan tersebut, Kristoni juga mengaku menemukan adanya sejumlah masyarakat yang menurutnya menjadi korban dugaan penyalahgunaan data dalam pengajuan kredit. Ia menyebut, dugaan kredit fiktif menjadi salah satu persoalan yang perlu diusut secara serius apabila benar terjadi.
“Saya melihat ada banyak korban dari kebiadaban karyawan maupun pimpinan Bank Mandiri. Menurut saya ketika mereka menggunakan data masyarakat untuk kredit fiktif, itulah kebiadabannya. Apalagi mereka tidak tahu kredit tersebut,” katanya.
Kristoni menegaskan, apabila terdapat nasabah yang benar-benar tidak mengetahui adanya pengajuan kredit menggunakan data pribadinya, maka persoalan tersebut harus ditelusuri dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pernyataannya, Kristoni juga menyinggung Bank Jateng. Ia meminta agar bank tersebut turut bertanggung jawab apabila terdapat korban yang mengalami persoalan serupa dalam layanan perbankan.
“Oleh sebab itu ada baiknya Bank Jateng bertanggungjawab atas segala hal yang dialami korban-korban ini,” tandasnya.
Pernyataan Tim Hukum AMPB tersebut merupakan bagian dari tuntutan dan dugaan yang disampaikan dalam aksi mereka. Untuk memastikan adanya pelanggaran hukum maupun keterlibatan oknum tertentu, diperlukan klarifikasi dari pihak bank serta proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. (RED – Cybernusantara.co)