PATI, Cybernusantara.co – Konten kreator Didik Eko Sulistiawan alias Didik Djoyodiningrat secara resmi melaporkan wanita berinisial NU ke Satreskrim Polresta Pati. Dengan didampingi kuasa hukumnya dan anggota Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Didik mendatangi Mapolresta Pati pada Rabu 5 Agustus 2026.
“Terkait di medsos dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tidak sesuai fakta,” kata Didik.
Sementara itu, kuasa hukum Kristoni Dhuha menyampaikan adanya tuduhan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh NU kepada Didik dan diunggah pada berbagai platform media sosial hari Senin 3 Agustus kemarin.
Dalam unggahan tersebut, NU tampak menuding Didik menyelewengkan uang donasi yang dikumpulkan oleh AMPB untuk berangkat ke gedung KPK Jakarta, pada 2025 silam.
Tak hanya itu saja, NU juga terlihat nekat menemui Didik di kediamannya di Desa Kudukeras, Juwana yang membuat keluarga tidak nyaman.
“Seperti yang teman-teman ketahui di media sosial bahwa saudari NU sebagai terlapor ada dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Peristiwanya diketahui mas Didik pada hari Senin kemarin yang diposting saudari NU di akun facebooknya. Di postingan itu kan banyak komentar negatif terhadap mas Didik yang difitnah. Beliau dan keluarga merasa dirugikan karena dirugikan,” kata Kristoni.
Dengan adanya pelaporan ini, pihaknya berharap agar pihak kepolisian bisa segera menindaklanjuti untuk memberikan efek jera terhadap NU.
Tak hanya itu, NU juga diminta untuk segera menyampaikan permohonan maaf atas apa yang telah ia sampaikan di media sosial.
“Ini membantah tuduhan pencemaran nama baik, maka cara menuntaskannya mengadukan peristiwa ini ke kepolisian,” tutupnya. (ARIF – Cybernusantara.co)