LOMBOK TENGAH, Cybernusantara.co – Demokrasi desa tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemilihan atau musyawarah, tetapi juga dari sejauh mana setiap kelompok masyarakat memperoleh ruang yang setara untuk menyampaikan aspirasi. Semangat itulah yang menguat di Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, melalui pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) khusus perempuan.
Agenda tersebut bukan sekadar melengkapi komposisi keanggotaan BPD. Lebih dari itu, pemilihan ini menjadi upaya memastikan bahwa pengalaman, kebutuhan, dan aspirasi perempuan ikut hadir dalam setiap proses perumusan kebijakan desa. Langkah tersebut sekaligus mempertegas bahwa demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang mampu menghadirkan representasi seluruh warga.
Selama ini perempuan menjadi salah satu penggerak utama pembangunan desa. Mereka berperan sebagai pengelola keluarga, pelaku usaha, petani, penenun, kader kesehatan, pendidik pertama bagi anak, hingga motor berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan. Namun besarnya kontribusi tersebut belum selalu diikuti dengan keterlibatan yang memadai dalam proses pengambilan keputusan.
Padahal pembangunan desa tidak hanya bertumpu pada pembangunan fisik seperti jalan, irigasi, atau gedung. Keberhasilan desa juga ditentukan oleh kualitas pembangunan manusianya. Dalam konteks inilah perspektif perempuan menjadi sangat penting karena mereka memiliki pengalaman yang dekat dengan isu kesehatan ibu dan anak, pendidikan keluarga, ketahanan pangan rumah tangga, perlindungan perempuan dan anak, pemberdayaan ekonomi keluarga, hingga berbagai persoalan sosial yang sering kali luput dari perhatian.
Karena itu, keterlibatan perempuan dalam BPD bukan sekadar memenuhi prinsip kesetaraan. Kehadiran mereka memperkaya sudut pandang dalam merumuskan kebijakan sehingga pembangunan desa mampu menjawab kebutuhan keluarga, anak, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan secara lebih menyeluruh.
Komitmen tersebut memiliki landasan hukum yang jelas. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa membedakan pengisian anggota BPD melalui dua mekanisme, yaitu keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan. Regulasi ini menegaskan bahwa keterwakilan perempuan bukan sekadar simbol atau pelengkap administrasi, melainkan amanat yang harus diwujudkan agar perempuan memiliki ruang representasi yang nyata dalam lembaga permusyawaratan desa.
Dalam praktiknya, implementasi ketentuan tersebut tidak selalu berjalan mudah. Di berbagai desa masih terdapat perbedaan pemahaman mengenai mekanisme pengisian anggota BPD. Sebagian menganggap keterwakilan perempuan telah terpenuhi apabila ada perempuan yang terpilih melalui mekanisme keterwakilan wilayah. Pandangan tersebut lahir dari kebiasaan pemilihan BPD yang selama ini lebih dikenal berdasarkan pembagian wilayah dusun.
Padahal, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 secara tegas membedakan kedua mekanisme tersebut. Artinya, keterwakilan perempuan tidak boleh semata bergantung pada hasil kompetisi di wilayah tertentu, tetapi harus dijamin melalui mekanisme tersendiri agar suara perempuan benar-benar memperoleh ruang dalam proses pengambilan keputusan.
Perbedaan penafsiran inilah yang memerlukan proses komunikasi, dialog, dan pendampingan secara berkelanjutan. Regulasi yang baik tidak akan menghasilkan perubahan apabila belum dipahami secara utuh oleh seluruh pihak yang melaksanakannya.
Dalam konteks tersebut, Pendamping Desa memiliki peran sebagai fasilitator pembelajaran. Pendamping Desa tidak menentukan keputusan ataupun mengarahkan pilihan masyarakat, melainkan membantu menjelaskan substansi regulasi, memfasilitasi diskusi, serta mendampingi musyawarah agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendekatan yang dikedepankan bukan bersifat instruktif, melainkan dialogis. Pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, panitia pemilihan, dan masyarakat diajak memahami tujuan lahirnya regulasi sehingga kesepakatan yang dihasilkan benar-benar tumbuh dari musyawarah, bukan karena paksaan.
Proses tersebut tampak dalam pelaksanaan pemilihan BPD di Desa Bonjeruk. Berbagai alternatif mekanisme didiskusikan bersama dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan sekaligus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat setempat.
Dari proses itu lahir kesepahaman bahwa keterwakilan wilayah tetap dipertahankan sebagai bentuk representasi setiap dusun. Pada saat yang sama, amanat mengenai keterwakilan perempuan juga harus diwujudkan secara nyata. Salah satu mekanisme yang disepakati adalah menetapkan satu atau beberapa wilayah pencalonan khusus perempuan melalui musyawarah desa. Dengan cara tersebut, keterwakilan wilayah tetap terjaga, sementara keterwakilan perempuan sebagaimana diamanatkan regulasi juga dapat dipenuhi.
Pengalaman Bonjeruk menunjukkan bahwa regulasi tidak harus dipandang sebagai beban administratif. Ketika diterjemahkan melalui dialog yang terbuka dan partisipatif, regulasi justru menjadi instrumen memperkuat kualitas demokrasi desa.
Yang patut diapresiasi adalah semangat seluruh pihak untuk mencari solusi bersama, bukan mempertahankan perbedaan penafsiran. Pemerintah desa, masyarakat, BPD, panitia pemilihan, dan Pendamping Desa menempatkan kepentingan desa sebagai tujuan bersama sehingga keputusan yang dihasilkan memperoleh legitimasi sosial yang kuat.
Keberadaan perempuan dalam BPD juga akan memperkuat fungsi lembaga tersebut sebagai penyalur aspirasi masyarakat sekaligus pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa. Aspirasi yang muncul dalam berbagai forum perempuan tidak berhenti sebagai usulan, tetapi dapat terus dikawal hingga menjadi bagian dari perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan desa.
Dengan demikian, hubungan antara musyawarah desa dan BPD menjadi semakin erat. Suara perempuan memperoleh saluran representasi yang lebih kuat sehingga peluang untuk diwujudkan dalam kebijakan desa menjadi semakin besar.
Pengalaman Desa Bonjeruk sekaligus menunjukkan bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran ataupun banyaknya program pembangunan. Demokrasi tumbuh ketika masyarakat merasa didengar, dihargai, dan dilibatkan dalam setiap proses pengambilan keputusan. Semakin beragam unsur masyarakat yang terwakili dalam BPD, semakin kaya pula perspektif yang digunakan dalam menentukan arah pembangunan desa.
Pada akhirnya, tujuan pembangunan desa bukan semata menghadirkan infrastruktur yang memadai, tetapi meningkatkan kualitas hidup seluruh warga. Karena itu, pemilihan anggota BPD khusus perempuan hendaknya tidak dipandang sebagai pemenuhan kuota atau formalitas regulasi. Mekanisme tersebut merupakan investasi demokrasi yang akan menentukan kualitas kebijakan desa pada masa mendatang.
Langkah yang ditempuh Desa Bonjeruk membuktikan bahwa amanat Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dapat dilaksanakan melalui musyawarah yang menghormati nilai-nilai lokal sekaligus tetap berpegang pada ketentuan hukum. Sinergi tersebut memperlihatkan bahwa regulasi dan kearifan lokal dapat berjalan beriringan.
Harapannya, pengalaman Bonjeruk dapat menginspirasi desa-desa lain untuk terus memperkuat partisipasi perempuan dalam pemerintahan desa. Sebab demokrasi desa yang sehat bukan hanya memberi kesempatan kepada warga untuk memilih, melainkan juga memastikan setiap suara didengar, dihargai, dan diperjuangkan. Ketika perempuan memperoleh ruang yang layak dalam Badan Permusyawaratan Desa, sesungguhnya desa sedang meneguhkan komitmennya membangun masa depan yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan. (Dr. Sabirin. M.Si. – Cybernusantara.co)