PATI, Cybernusantara.co – Kasus sengketa tanah kembali terjadi di Kabupaten Pati, kali ini di Dukuh Karangdowo, Desa Kutoarjo, Kecamatan Pati. Rabu 13 Mei 2026, sejumlah warga membongkar paksa pagar kayu yang diduga dipasang oleh warga bernama Sarwi.
Totok Antoro selaku Ketua RW setempat menyampaikan, tanah seluas 900 meter tersebut sejatinya hendak digunakan warga untuk acara sedekah bumi. Hanya saja, rencana warga dihalangi oleh Sarwi yang memagari tanah dengan pagar kayu. Pihak ahli waris bersikukuh bahwa tanah tersebut merupakan warisan nenek moyangnya.
Warga yang kesal dengan perilaku Sarwi kemudian membongkar paksa. Dikarenakan pada 2019 silam, dalam berita acara kesepakatan batas tanah desa dengan lahan milik Sarwi disepakati jika tanah seluas 900 meter tersebut milik Pemdes Kutoarjo.
“Untuk tanah ini sejak dulu Mbah buyutnya Sarwi sudah dipakai untuk sedekah bumi. Kenapa kok akhir-akhir ini seperti ini, padahal ini tanah GG milik desa yang biasanya digunakan untuk acara sedekah bumi,” kata Totok.
Totok menyebut yang bersangkutan merasa jumawa dikarenakan salah satu anaknya menjadi anggota Kopasus. Hal inilah yang diduga kuat menjadi dasar Sarwi, bisa sewenang-wenang mengingkari kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama.
Tak hanya itu, dalam kehidupan sosial bermasyarakat, Totok menyebut Sarwi juga tidak pernah ikut berbagai kegiatan bersama warga.
“Beliau selama ini dikucilkan warga karena tidak bersosial dengan warga. Misal kumpulan RT sudah tidak dianggap baik itu kegiatan yang lain tidak pernah ikut. Mohon dengan hormat sebagaimana arahan pak kepala desa beliau harus sadar,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kutoarjo Hartono, berharap agar Sarwi bisa melepaskan tanah tersebut karena sudah ada kesepakatan menjadi milik desa.
“Memang ada yang jadi Kopasus, saya berharap semua warga rukun sehingga tidak terjadi gesekan. Masyarakat juga ingin kondusif, keluarga pak Sarwi bisa bergabung dengan masyarakat,” tandasnya. (ARIF – Cybernusantara.co)