Ditagih Janji Warga, DPRD Jateng Upayakan Percepatan Pemekaran Kabupaten Brebes Selatan

by Arif Febriyanto

SEMARANG, Cybernusantara.co – Puluhan warga Brebes Selatan mendatangi Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah untuk kembali menagih janji Komisi A DPRD Jateng terkait rencana pelaksanaan rapat paripurna penentuan status pemekaran wilayah, Kamis (30/4/2026).

Ada enam kecamatan di Brebes Selatan yang diusulkan menjadi Daerah Otonom Baru (DOB), yakni Salem, Banjarharjo, Paguyangan, Bumiayu, Sirampog, dan Tonjong.Dalam audiensi tersebut, Komisi A DPRD Jawa Tengah bersama pihak pemerintah provinsi, yang diwakili Sekda Jateng menyampaikan komitmen untuk segera menggelar rapat paripurna bersama gubernur agar proses pemekaran dapat direalisasikan.

“Tadi sudah ada sinyal baik, dari hasil keputusan itu tahun 2026, para dewan dan juga ada Sekda Jateng yang mewakili pak gubernur berjanji akan menggelar rapat paripurna maksimal tahun 2026,” ujar Ketua Aliansi Perjuangan Pemekaran Kabupaten Brebes, Agus Sutiono.

Ia menjelaskan, dorongan pemekaran Brebes Selatan dilatarbelakangi oleh ketimpangan pembangunan serta sulitnya akses terhadap pelayanan publik dasar.

“Jaraknya itu 2-3 jam ke Kota Brebes, jika diibaratkan seperti Semarang menuju Jogja, apalagi yang di daerah pegunungan seperti Sirampok dan Peguyangan itu bisa memakan waktu sampai 4 jam. Dan bisa saya katakan ada ketidakadilan antara Brebes Selatan dan Brebes Utara soal pembangunan,” jelasnya.

Dukungan terhadap pemekaran juga ditunjukkan oleh dua warga, Wawan Hadi Priyanto dan Abdul Hamid Sugandi, yang melakukan aksi long march dari Kecamatan Bumiayu hingga Kantor DPRD Jawa Tengah dengan jarak tempuh sekitar 180 kilometer.

“Mereka menempuh 11 hari perjalanan. Ini merupakan simbol perjuangan dan tuntutan kepada pemerintah agar lekas dilakukan paripurna secepatnya,” ucapnya.

Di sisi lain, Komisi A DPRD Jawa Tengah menyatakan bahwa rapat paripurna untuk mendukung pemekaran Brebes Selatan berpotensi dilaksanakan pada tahun ini.

Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah Imam Teguh Purnomo menyampaikan bahwa pelaksanaan paripurna memungkinkan dilakukan dalam waktu dekat, mengingat agenda rapat sudah mulai berjalan sejak April.

“Target paripurna secepatnya kemungkinan karena tuntutan mereka tidak lebih 2026, kalau saya bisa dilakukan karena ini masa agenda kedua, maka bisa kita proses,” kata Imam.

Ia menambahkan bahwa Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi telah memberikan persetujuan terhadap rencana pemekaran Brebes Selatan. Komisi A DPRD Jateng juga menyatakan kesiapan untuk mendukung proses tersebut agar tidak berlarut-larut.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan berkoordinasi dengan Sekda Jateng Sumarno untuk memastikan kelengkapan syarat administrasi pemekaran wilayah tersebut. (RIZ – Cybernusantara.co)

Related Posts