PATI, Cybernusantara.co – Hartoyo, warga Dukuh Runting, Desa Tambaharjo, Kecamatan/Kabupaten Pati mempersoalkan batas tanah waris yang diduga terdapat kesalahan pada pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2006 silam.
Sayangnya, permintaan mediasi penyelesaian konflik batas tanah ini tak digubris oleh pihak BPN. Hartoyo mengaku sudah beberapa kali mengajukan permohonan pengukuran ulang.Permohonan pertama diajukan pada tanggal 10 April 2026. Hanya saja pihak BPN hanya mengeluarkan surat jawaban pada tanggal 15 April yang berisi jika batas sudah sesuai.
Kemudian pada 16 April, Hartoyo kembali bersurat untuk dilakukan mediasi dengan pihak ahli waris. Hasilnya pun nihil, termasuk kedatanganya pada Jumat 24 April, pihak BPN belum menemui Hartoyo.
“Kami tentu kecewa karena permohonan untuk mengukur ulang ataupun mediasi dengan ahli waris buntu di BPN. Nanti hari Senin kita datangi lagi,” kata Hartoyo di depan kantor BPN Pati, Jumat 24 April 2026.
Dijelaskan olehnya, persoalan ini diduga kuat akibat kesalahan pihak BPN saat mengukur rumah tanah waris tahun 2006 lalu yaitu mengabaikan 2 tanda batas yang seharusnya diukur.
Hartoyo lebih lanjut menuturkan, pada Bulan Desember 2025, saat itu sudah berkonsultasi dengan Bapak Agus selaku Kasi Ukur, saat itu Pak Agus yang sudah membuka Warkah, menceritakan bahwa ada 2 tanda batas yang belum diukur, jadi kesalahan juru ukur mulai menarik garis ukur bukan dari tanda batas di pojok teras tetapi menarik garis ukur dari tengah teras, sehingga menjadi garis lurus. Kesalahan ukur itu jelas terlihat manakala membuka Aplikasi BPN Sentuh Tanahku. Saat itu, kata dia, diduga petugas yang mengukur adalah kepala BPN Pati saat ini, Winarto.
Dijelaskan persoalan batas tanah ada di teras rumah yang dibagi menjadi dua bagian. Hartoyo kekeh jika teras rumah sepenuhnya milik adik iparnya yang baru saja meninggal dunia ditahun 2022 selaku salah satu ahli waris.
“Tanah itu kan dibagi 2 tepat di tengah teras. Harusnya teras itu milik adik ipar yang almarhum tersebut, makanya ini saya persoalkan. Jadi untuk mengetahui siapakah yang berhak mewarisi ya kita mediasi dan diukur ulang oleh BPN. Hemat saya yang mengukur dulu itu kepala BPN Pati saat ini,” imbuhnya.
Sehingga nantinya ia mendesak harus ada pengukuran ulang ataupun mediasi dengan pihak ahli waris yang lain secepatnya.
Hartoyo berharap para pejabat di BPN Pati, terutama Kasi Sengketa jangan mempersulit pelayanan pada masyarakat, hanya untuk menutup nutupi kesalahan juru ukur dua puluh tahun yang lalu di tahun 2006, jadi kalau ada seorang juru ukur BPN yang dua puluh tahun kemudian karirnya meningkat menjadi Kepala BPN melakukan kesalahan, itu manusiawi.
Hartoyo berharap di hari Senin besuk tanggal 27 April 2026 Kepala BPN mau menerima kedatangannya dan menyelesaikan permasalahan sengketa batas tersebut dengan bijaksana. (Cybernusantara.co)