PATI, Cybernusantara.co – Peralihan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, dari Didik Rusdiantoro kepada Indriyanto, menyebabkan penyesuaian tandatangan elektronik pejabat terkait menjadi terganggu.
Terlihat di media sosial Instagram @disdukcapilpatibisa tertanggal 1 April 2026, diberitahukan bahwa layanan dokumen kependudukan mulai dari Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Pengenal (KTP), Akta Kelahiran, Surat Keterangan Pindah, dan dokumen lainya tidak dapat dilayani.
Kabid Pencatatan Sipil, Ida Istiani, mengatakan jika hal ini bersifat sementara. Sampai pada Rabu siang, katanya, sistem internal Disdukcapil terus berusaha untuk mempercepat pelayanan dan diharapkan bisa segera menyesuaikan dengan Plt kepala yang baru.
“Kemungkinan siang ini sudah bisa.Diharapkan besok pelayanan sudah kembali normal,” kata Ida.
Meskipun terdapat peralihan tandatangan elektronik dari kepala dinas, pelayanan terhadap masyarakat tetap diprioritaskan. Nantinya jika proses sudah selesai, pihaknya bakal mengirimkan dokumen softfile kepada pemohon tanpa harus datang ke kantor.
“Tidak ada, pemohon datang tetap kita layani dan proses. Besok setelah ditandatangani (jadi) kita kabari. Dan ada yang minta kita kirimkan softfilenya lewat HP,” imbuhnya.
Terpisah, Plt Kepala Disdukcapil Indriyanto, memaparkan jika saat ini telah dilakukan proses ke Kemendagri guna percepatan pelayanan publik.
“Ini masih proses pengajuan tandatangan elektronik ke Kemendagri harapannya besok pelayanan sudah bisa berjalan lagi,” tandasnya. (Cybernusantara.co)