Pegawai Kejari Blora Ditahan Polisi Usai Diduga Gelapkan Mobil Rental

by admin

BLORA, Cybernusantara.co — Satreskrim Polres Blora resmi menahan oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora terkait kasus dugaan penggelapan kendaraan. Kasus yang menyeret oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ini mencatat total kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp100 juta.

​Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenal Arifin, mengonfirmasi penahanan tersangka dilakukan belum lam ini. “Iya, sudah ditahan beberapa waktu yang lalu. Kasusnya terkait penggelapan kendaraan dengan nilai kerugian mencapai Rp100 juta lebih,” tegas Zaenal.

​Oknum yang terjerat dalam kasus ini diidentifikasi sebagai Saron Lathief (SR). Seorang ASN di bagian Tata Usaha Kejari Blora yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

​Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Hendi, membenarkan SR sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya (Kejaksaan, red) telah menerima SPDP dari kepolisian. “SPDP diserahkan beberapa waktu lalu,” ujar Hendi belum lama ini.

​Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga asal Dusun Nglebur, Desa Jiken, Supartini (39), ke Unit SPKT Polres Blora pada Senin (4/5/2026).

​Pelaku awalnya menghubungi suami korban pada 30 Maret 2026 untuk menyewa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi AA 1753 EJ. Alasan yang digunakan adalah untuk keperluan acara keluarga di Pati dan Jepara selama empat hari. Transaksi serah terima unit dilakukan secara Cash on Delivery (COD) di samping Balai Desa Gersi, Kecamatan Jepon.

​Namun, hingga batas waktu sewa berakhir, kendaraan tak kunjung dikembalikan. Pelaku berulang kali mengulur waktu dengan berbagai dalih, mulai dari anggota keluarga yang sakit hingga meninggal dunia. Kecurigaan korban memuncak saat janji pengembalian pada 12 April 2026 kembali dilanggar.

​Dalam pertemuan mediasi di Desa Kidangan, kedua pelaku akhirnya mengakui bahwa mobil sewaan tersebut telah dipindahtangankan tanpa izin.

​”Pelaku mengaku mobil tersebut sudah digadaikan. Uang hasil gadai sebesar Rp17 juta mereka bagi berdua untuk keperluan pribadi,” ungkap Supartini.

​Meski sempat berjanji akan menebus kendaraan tersebut sejak 21 Juni, kedua pelaku justru menghilang dan tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai pegawai. Selain unit mobil yang belum kembali, biaya perpanjangan rental sejak 13 April hingga kini juga belum dibayarkan sama sekali oleh para pelaku.
Usai kasus ini mencuat, kedua pegawai tersebut sempat bolos kerja berturut-turut.​ (RED – Cybernusantara.co)

Related Posts