Negara Tak Boleh Berhenti di Bandara: KP2MI Pastikan Pekerja Migran Berdaya dan Bermartabat

by Arif Febriyanto

JAKARTA, Cybernusantara.co – Pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak berakhir ketika mereka kembali menginjakkan kaki di Tanah Air. Justru pada fase kepulangan itulah negara diuji untuk memastikan para pekerja migran mampu kembali menjalani kehidupan yang layak, produktif, dan bermartabat bersama keluarganya. Berangkat dari semangat tersebut, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menegaskan pentingnya membangun sistem reintegrasi nasional yang terintegrasi sebagai bagian dari tindak lanjut Concluding Observations Komite PBB untuk Pelindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (Committee on Migrant Workers/CMW).

Pesan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pemberdayaan, Dr. Muh. Fachri, S.STP., M.Si., saat menjadi narasumber pada kegiatan Diseminasi dan Penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) Tindak Lanjut Concluding ObservationsCMW untuk Penguatan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang diselenggarakan di Jakarta. Dalam forum yang mempertemukan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, organisasi internasional, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil tersebut, Direktorat Jenderal Pemberdayaan memaparkan arah baru kebijakan reintegrasi sebagai fondasi penguatan pelindungan pekerja migran Indonesia.

Dalam paparannya, Fachri menegaskan bahwa paradigma pelindungan pekerja migran harus berubah. Selama ini, keberhasilan sering kali diukur dari jumlah pekerja migran yang berhasil dipulangkan. Padahal, ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika mereka mampu

kembali membangun kehidupan, memperoleh pekerjaan atau usaha yang layak, serta berkontribusi bagi keluarga dan daerah asalnya.

“Kepulangan bukanlah akhir dari pelindungan, melainkan awal dari proses pemberdayaan. Negara tidak boleh berhenti pada proses memulangkan pekerja migran. Tugas kita adalah memastikan mereka memperoleh kesempatan untuk bangkit, pulih, produktif, dan kembali hidup

secara bermartabat. Itulah makna pelindungan yang sesungguhnya,” tegas Fachri.

Direktorat Jenderal Pemberdayaan memperkenalkan konsep reintegrasi berkelanjutan, yaitu pendekatan yang mengintegrasikan dimensi ekonomi, sosial, dan psikososial dalam satu ekosistem layanan. Pendekatan ini menempatkan kepulangan sebagai pintu masuk menuju rehabilitasi, reintegrasi, serta penguatan ketahanan keluarga sehingga manfaat migrasi dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh pekerja migran maupun anggota keluarganya. 

Melalui pendekatan tersebut, layanan pemerintah tidak lagi bersifat parsial. Pendampingan mencakup rehabilitasi medis dan psikologis, peningkatan kapasitas, pendidikan dan pelatihan, pengembangan kewirausahaan, literasi keuangan, pemanfaatan remitansi, hingga pelindungan

terhadap anak dan keluarga pekerja migran. Seluruh layanan tersebut menjadi bagian dari satu siklus pelindungan yang saling terhubung.

Dalam kesempatan itu, Fachri juga menekankan bahwa transformasi pelindungan pekerja migran tidak mungkin dilakukan oleh satu institusi saja. Keberhasilan reintegrasi memerlukan

tata kelola multi-level, mulai dari pemerintah pusat sebagai penyusun regulasi dan standar pelayanan, pemerintah daerah sebagai pelaksana koordinasi, hingga pemerintah desa sebagai garda terdepan pendataan dan pendampingan keluarga pekerja migran. Kolaborasi dengan

organisasi internasional, dunia usaha, lembaga keuangan, dan masyarakat sipil menjadi elemen penting dalam membangun ekosistem pelindungan yang berkelanjutan.

Sebagai implementasi di tingkat akar rumput, Direktorat Jenderal Pemberdayaan terus memperkuat Desa Migran EMASsebagai simpul reintegrasi. Melalui desa, kebijakan nasional diterjemahkan menjadi layanan nyata yang menjangkau masyarakat, mulai dari pendataan

pekerja migran purna, pendampingan keluarga, penguatan literasi keuangan, perlindungan anak, hingga pengembangan usaha produktif berbasis potensi lokal. Dengan demikian, manfaat migrasi tidak berhenti pada individu pekerja migran, tetapi juga menjadi penggerak pembangunan ekonomi dan sosial di desa asal.

Direktorat Jenderal Pemberdayaan juga mengingatkan bahwa masih terdapat berbagai tantangan yang harus diselesaikan secara bersama, antara lain belum terintegrasinya sistem data nasional pekerja migran, kesenjangan kualitas layanan antarwilayah, terbatasnya layanan pendampingan psikososial, belum adanya indikator nasional keberhasilan reintegrasi, serta perbedaan kapasitas pemerintah daerah dalam memberikan layanan kepada pekerja migran purna. 

Tantangan tersebut menjadi dasar pentingnya penyusunan Roadmap Reintegrasi Nasional dan Rencana Aksi Nasional yang mampu menjadi pedoman bersama lintas kementerian dan lembaga.

Fachri menegaskan bahwa Rencana Aksi Nasional tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Dokumen tersebut harus menjadi instrumen kebijakan yang mampu mengintegrasikan data, memperjelas pembagian peran, memperkuat koordinasi, sekaligus memastikan setiap pekerja migran memperoleh layanan yang setara di seluruh Indonesia.

“Reintegrasi bukan hanya urusan ekonomi. Kita sedang membangun sistem yang memastikan pekerja migran pulang dengan harapan, memperoleh kesempatan, terlindungi bersama keluarganya, dan mampu menjadi penggerak pembangunan di daerah. Karena itu, keberhasilan

reintegrasi adalah keberhasilan negara menghadirkan pelindungan yang utuh bagi seluruh pekerja migran Indonesia,” ujar Fahri.

Sepanjang Januari hingga 30 Juni 2026, Direktorat Jenderal Pemberdayaan mencatat telah memberikan layanan terhadap 13.743 kasus kepulangan yang meliputi pekerja migran bermasalah, CPMI pencegahan, pekerja migran sakit, pemulangan jenazah, serta pendampingan keluarga pekerja migran. Data tersebut menunjukkan bahwa kepulangan bukan sekadar aktivitas administratif, melainkan memerlukan sistem layanan yang komprehensif agar setiap pekerja migran memperoleh kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara

layak dan produktif.

Melalui penyusunan Rencana Aksi Nasional tindak lanjut Concluding Observations Komite CMW, Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola migrasi

yang menghormati hak asasi manusia, memperluas akses terhadap layanan reintegrasi, serta memastikan bahwa setiap pekerja migran Indonesia memperoleh pelindungan secara utuh, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah kembali ke tanah air. Negara hadir

bukan hanya untuk mengantarkan mereka pulang, tetapi juga untuk memastikan mereka kembali dengan harapan, masa depan, dan kehidupan yang lebih sejahtera. (Amelia Erisanna – Cybernusantara.co)

Related Posts